Kubu ARB Laporkan 133 Pemalsuan Data

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:38 WIB
Kubu ARB Laporkan 133 Pemalsuan Data
Kubu ARB Laporkan 133 Pemalsuan Data
A A A
JAKARTA - Kubu DPP Golkar versi Munas Bali siap membuktikan dugaan pemalsuan 133 dokumen pada saat pelaksanaan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.

Kemarin, kubu Munas Bali melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Sekjen DPP Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menyatakan pihaknya siap membantu kepolisian mengungkap dugaan pemalsuan mandat tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan sejumlah data yang diperlukan penyidik Bareskrim. ”Kami melaporkan 133 pemalsuan.

Ada pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan kop, surat dan stempel. Yang paling banyak mandat yang ditandatangani oleh orang dari caleg partai lain,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut Idrus, pihak yang menjadi terlapor adalah petinggi Golkar kubu Munas Ancol yakni Ketua Umum Agung Laksono, Sekjen Zainudin Amali dan Wakil Ketua Umum Yorrys Raweyai.

Ketiganya dituding telah bersekongkol memalsukan dokumen berupa surat mandat saat Munas Ancol digelar pada awal Desember 2014. ”Pemalsuan ini tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, mereka melakukan bersamasama,” ungkapnya. Menurutnya, pelaksanaan Munas Ancol tidak sah karena sebagian peserta yang datang tidak mewakili DPD. Idrus mengaku yakin laporannya tersebut bisa segera diproses.

”Kabareskrim siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Untuk mempercepat penanganan masalah, Kabareskrim segera membentuk tim khusus,” ujarnya. Saat melapor ke Mabes Polri, Idrus Marham didampingi Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid. Selain itu, ratusan orang pendukung yang menggunakan lima unit bus dan beberapa kendaraan pribadi turut mendatangi Mabes Polri.

Diketahui, Munas Ancol yang memilih Agung Laksono sebagai ketua umum digelar sesaat setelah Aburizal Bakrie (ARB) terpilih aklamasi di Munas Bali. Munas Ancol digelar sebagai bbentuk perlawanan kubu Agung yang menolak Munas Bali yang dinilai tidak demokratis. Sementara itu, Agung Laksono mengaku tidak khawatir dengan laporan kubu Munas Bali tersebut karena yakin tidak ada pemalsuan mandat untuk peserta seperti yang dituduhkan.

”Saya enggak tahu apa yang dilaporkan. Itu kan (dugaan pemalsuan) baru sepihak. Kita juga akan mendengarkan dari Bareskrim seperti apa. Tapi biarkanlah, itu hak dia, akan kita dihadapi,” ujarnya di Jakarta kemarin. Senada, Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, semua faktafakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai Golkar dan masingmasing sudah dinilai.

Menurutnya, sah atau tidaknya suatu dokumen kepesertaan di munas mengacu kepada AD/ART partai sebagai hukum formil dan materiil yang mengukurnya, berbeda dengan delik pidana pada umumnya. Dia menilai, aturan di AD/ART Golkar, kepesertaan di munas tidak harus selalu oleh ketua DPD. ”Ini persoalan hak berpolitik, hakberbicara, bersuara, hakpengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol.

Yang pasti unsur atau wakil yang dimandatkan tidak selalu ketua atausekretarisDPP-nya,” katadia. Menurut Agun, semua pengurusnya adalah peserta namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara. Dia juga yakin Polri akan mengembalikan atau menolak laporan kubu Munas Bali tersebut karena itu termasuk ranah Mahkamah Partai untuk diselesaikan.

”Polri bisa menangani untuk kasus pidana murni, seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh parpol soal penerapan hukum organisasi parpol,” katanya. Selain melapor ke Mabes Polri, kubu Munas Bali juga mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjelaskan hasil putusan Mahkamah Partai mengenai konflik internal di Partai Golkar.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku, pihaknya tak bertemu Menkumham Yasonna H Laoly dan hanya diterima oleh Direktur Tata Negara Kemenkumham dan sejumlah staf lainnya. Idrus mengaku telah menjelaskan seluruhnya mengenai hasil putusan Mahkamah Partai yang menurutnya salah ditafsirkan oleh Kemenkumham.

”Kami tegas menyampaikan bahwa putusan dari Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alasan lahirnya surat Menkumham tanggal 10 Maret itu telah dikutip secara tidak benar,” kata Idrus. Idrus juga menyampaikan adanya indikasi kesalahan dalam pengutipan putusan Mahkamah Partai tersebut sebab dalam putusan Mahkamah Partai sama sekali tidak ada pernyataan bahwa salah satu kubu dimenangkan.

Sucipto/alfian/sindonews/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7449 seconds (0.1#10.140)