Golkar Kubu Agung Belum Tentu Unggul dari Segi Hukum
Kamis, 12 Maret 2015 - 08:06 WIB
Golkar Kubu Agung Belum Tentu Unggul dari Segi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim telah mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono, yang melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan, konflik internal Golkar berlum selesai. Pasalnya, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) masih menempuh jalur hukum.
"Secara politik bisa dikatakan Golkar kubu Agung unggul, namun dari segi hukum proses ini masih berjalan (belum selesai)," kata Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Rabu 11 Oktober 2015 malam.
Diakui Ray, keberlangsungan partai politik (parpol) karena adanya pengakuan secara politik. "Yang paling penting bagi sebuah partai, organisasi partai politik itu lebih ditentukan pengakuan secara politik, dibanding pengakuan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, perwakilan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) telah melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan saat melaksanaan Munas Ancol.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengatakan, laporan itu langsung diterima oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
"Tadi kami sekitar 40 orang yang melaporkan kubu Agung. Langsung diterima oleh Kabareskrim Budi Waseso. Yang melapor di dalam tadi ada Nurdin Halid, Aziz Syamsuddin lalu ada sedikit tanya jawab," ujar Idrus di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Kabareskrim merespons laporan tersebut dengan baik dan berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihaknya. "Kabareskrim bilang akan segera membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini," ungkapnya.
Dia pun menambahkan, pihaknya siap memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim jika dibutuhkan keterangan. "Para anggota kami akan siap dimintai keterangannya untuk memberikan kesaksian," tandasnya.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan, konflik internal Golkar berlum selesai. Pasalnya, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) masih menempuh jalur hukum.
"Secara politik bisa dikatakan Golkar kubu Agung unggul, namun dari segi hukum proses ini masih berjalan (belum selesai)," kata Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Rabu 11 Oktober 2015 malam.
Diakui Ray, keberlangsungan partai politik (parpol) karena adanya pengakuan secara politik. "Yang paling penting bagi sebuah partai, organisasi partai politik itu lebih ditentukan pengakuan secara politik, dibanding pengakuan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, perwakilan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) telah melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan saat melaksanaan Munas Ancol.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengatakan, laporan itu langsung diterima oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
"Tadi kami sekitar 40 orang yang melaporkan kubu Agung. Langsung diterima oleh Kabareskrim Budi Waseso. Yang melapor di dalam tadi ada Nurdin Halid, Aziz Syamsuddin lalu ada sedikit tanya jawab," ujar Idrus di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Kabareskrim merespons laporan tersebut dengan baik dan berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihaknya. "Kabareskrim bilang akan segera membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini," ungkapnya.
Dia pun menambahkan, pihaknya siap memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim jika dibutuhkan keterangan. "Para anggota kami akan siap dimintai keterangannya untuk memberikan kesaksian," tandasnya.
(maf)