Nasib Golkar Kubu Ical Bisa 'Semanis' PPP Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengupamakan, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) kalah skor sementara dari kubu Agung Laksono.
Hal itu dikatakan Pangi, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono yang menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.
Menurut Pangi, langkah kubu Ical membawa putusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bakal menuai hasil manis seperti yang dirasakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
"Peluang menang kubu Ical di PTUN terbuka lebar dengan menyodorkan sejumlah bukti dan fakta di Pengadilan," kata Pangi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.
"Belajar dari PPP kubu Romahurmuzy (Romi) yang dibatalkan oleh PTUN karena banyaknya kejanggalan pengesahan Menkumham," imbuhnya.
Pangi menilai, PPP kubu Djan berhasil menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan Menkumham salah dalam membuat keputusan di pengadilan. Kesalahan itu seperti peristiwa, Menkumham Yasonna Laoly yang baru sehari dilantik langsung membuat keputusan.
Dalam konteks pembuktian di Golkar, Pangi mensinyalir bukti dan fakta itu bisa dibuktikan oleh kubu Ical Cs. "PTUN bukan tidak mungkin bisa membatalkan pengesahan kubu Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
"Yaitu ketentuan yang mengatakan Mahkamah Partai final dan mengikat," kata Yasonna dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa 10 Maret.
Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15 Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Kita mengatakan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Pangi, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono yang menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.
Menurut Pangi, langkah kubu Ical membawa putusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bakal menuai hasil manis seperti yang dirasakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
"Peluang menang kubu Ical di PTUN terbuka lebar dengan menyodorkan sejumlah bukti dan fakta di Pengadilan," kata Pangi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.
"Belajar dari PPP kubu Romahurmuzy (Romi) yang dibatalkan oleh PTUN karena banyaknya kejanggalan pengesahan Menkumham," imbuhnya.
Pangi menilai, PPP kubu Djan berhasil menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan Menkumham salah dalam membuat keputusan di pengadilan. Kesalahan itu seperti peristiwa, Menkumham Yasonna Laoly yang baru sehari dilantik langsung membuat keputusan.
Dalam konteks pembuktian di Golkar, Pangi mensinyalir bukti dan fakta itu bisa dibuktikan oleh kubu Ical Cs. "PTUN bukan tidak mungkin bisa membatalkan pengesahan kubu Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
"Yaitu ketentuan yang mengatakan Mahkamah Partai final dan mengikat," kata Yasonna dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa 10 Maret.
Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15 Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Kita mengatakan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai," pungkasnya.
(maf)