Nasib Golkar Kubu Ical Bisa 'Semanis' PPP Djan Faridz

Kamis, 12 Maret 2015 - 06:06 WIB
Nasib Golkar Kubu Ical...
Nasib Golkar Kubu Ical Bisa 'Semanis' PPP Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengupamakan, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) kalah skor sementara dari kubu Agung Laksono.

Hal itu dikatakan Pangi, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono yang menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.

Menurut Pangi, langkah kubu Ical membawa putusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bakal menuai hasil manis seperti yang dirasakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

"Peluang menang kubu Ical di PTUN terbuka lebar dengan menyodorkan sejumlah bukti dan fakta di Pengadilan," kata Pangi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.

"Belajar dari PPP kubu Romahurmuzy (Romi) yang dibatalkan oleh PTUN karena banyaknya kejanggalan pengesahan Menkumham," imbuhnya.

Pangi menilai, PPP kubu Djan berhasil menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan Menkumham salah dalam membuat keputusan di pengadilan. Kesalahan itu seperti peristiwa, Menkumham Yasonna Laoly yang baru sehari dilantik langsung membuat keputusan.

Dalam konteks pembuktian di Golkar, Pangi mensinyalir bukti dan fakta itu bisa dibuktikan oleh kubu Ical Cs. "PTUN bukan tidak mungkin bisa membatalkan pengesahan kubu Agung," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkumham menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

"Yaitu ketentuan yang mengatakan Mahkamah Partai final dan mengikat," kata Yasonna dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa 10 Maret.

Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15 Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Kita mengatakan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved