Ganggu Proses Penyidikan, BW Bisa Dipanggil Paksa
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Hal tersebut lantaran pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini gagal karena meski hadir, BW menolak untuk diperiksa.
"Pemeriksaan tetap jalan terus. Dipanggil ulang hari Selasa (17/3/2015)," ujar Kepala Sub Direktorat VI Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Dia mengatakan, BW akan dipanggil paksa jika tidak tidak hadir dengan keterangan yang tidak jelas. "Bisa (dipanggil paksa). Ada Pasalnya 216 KUHAP adalah mengganggu proses penyidikan," tegas Daniel.
Daniel mengimbau, BW agar dapat mentaati proses hukum. Pasalnya pada saat BW akan diperiksa, BW dinilai tidak mau mengikuti arahan penyidik.
"Dia orang hukum harusnya taat hukum. Harusnya mau diperiksa. Tadi dipanggil juga tak mau masuk," tandasnya.
BW sedianya akan diperiksa pada hari ini sebagai saksi dari Zulfahmi Arsyad dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam. Penyidik pun menjadwalkan ulang BW pada Selasa, 17 Maret 2015.
"Pemeriksaan tetap jalan terus. Dipanggil ulang hari Selasa (17/3/2015)," ujar Kepala Sub Direktorat VI Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Dia mengatakan, BW akan dipanggil paksa jika tidak tidak hadir dengan keterangan yang tidak jelas. "Bisa (dipanggil paksa). Ada Pasalnya 216 KUHAP adalah mengganggu proses penyidikan," tegas Daniel.
Daniel mengimbau, BW agar dapat mentaati proses hukum. Pasalnya pada saat BW akan diperiksa, BW dinilai tidak mau mengikuti arahan penyidik.
"Dia orang hukum harusnya taat hukum. Harusnya mau diperiksa. Tadi dipanggil juga tak mau masuk," tandasnya.
BW sedianya akan diperiksa pada hari ini sebagai saksi dari Zulfahmi Arsyad dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam. Penyidik pun menjadwalkan ulang BW pada Selasa, 17 Maret 2015.
(kri)