Bareskrim Ngaku Tak Ada Surat Plt Pemimpin KPK Soal BW
Rabu, 11 Maret 2015 - 18:59 WIB
Bareskrim Ngaku Tak Ada Surat Plt Pemimpin KPK Soal BW
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku belum menerima surat dari pelaksana tugas pemimpin (Plt) KPK yang intinya memberhentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang menjerat para pemimpin KPK nonaktif dan pegawai KPK.
"Tak ada sama sekali (Surat Plt Komisioner KPK)," ujar Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Penyidik, kata dia, hanya menerima surat protes dari tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) terkait surat panggilan dan alamat yang tidak sesuai.
"Padahal yang kita pakai adalah di SIM. Berarti SIM dan KTP BW palsu," tegas Daniel.
Sebelumnya, BW menolak untuk diperiksa sebagai saksi dari Zulfahmi Arsyad, salah satu tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
Alasannya, pelaksana tugas (Plt) pemimpin KPK yang meminta Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai KPK termasuk dirinya meskipun sudah berstatus tersangka.
"Senin lalu Plt Ketua KPK membuat surat, poin pentingnya berkaitan pemanggilan saksi yang berisi, dengan ini pimpinan KPK meminta pemeriksaan terkait pimpinan KPK nonaktif maupun karyawan KPK dapat dihentikan seperti pembicaraan yang telah dilakukan dengan Kapolri dan Jaksa Agung," papar BW.
"Tak ada sama sekali (Surat Plt Komisioner KPK)," ujar Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Penyidik, kata dia, hanya menerima surat protes dari tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) terkait surat panggilan dan alamat yang tidak sesuai.
"Padahal yang kita pakai adalah di SIM. Berarti SIM dan KTP BW palsu," tegas Daniel.
Sebelumnya, BW menolak untuk diperiksa sebagai saksi dari Zulfahmi Arsyad, salah satu tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
Alasannya, pelaksana tugas (Plt) pemimpin KPK yang meminta Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai KPK termasuk dirinya meskipun sudah berstatus tersangka.
"Senin lalu Plt Ketua KPK membuat surat, poin pentingnya berkaitan pemanggilan saksi yang berisi, dengan ini pimpinan KPK meminta pemeriksaan terkait pimpinan KPK nonaktif maupun karyawan KPK dapat dihentikan seperti pembicaraan yang telah dilakukan dengan Kapolri dan Jaksa Agung," papar BW.
(kri)