Ini Hasil Pertemuan Kubu Ical dengan Kemenkumham

Rabu, 11 Maret 2015 - 16:49 WIB
Ini Hasil Pertemuan...
Ini Hasil Pertemuan Kubu Ical dengan Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjelaskan hasil putusan Mahkamah Partai mengenai konflik internal di Partai Golkar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku, tak bertemu Menkumham Yasonna H Laoly di pertemuan itu. Mereka diterima oleh Direktur Tata Negara Kemenkumham dan sejumlah staf lainnya.

Idrus mengaku tak masalah gagal bertemu dengan Yasonna dalam kedatangannya tersebut. Mereka pun telah menjelaskan seluruhnya mengenai hasil putusan Mahkamah Partai.

"Kami tegas menyampaikan bahwa putusan dari Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alasan lahirnya surat Menkumham tanggal 10 Maret itu telah dikutip secara tidak benar," kata Idrus di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Mereka juga menyampaikan adanya indikasi kesalahan dalam pengutipan putusan Mahkamah Partai tersebut. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satu kubu.

"Kenapa? Karena yang dikutip di situ permohonan pemohon dalam hal ini Munas Ancol dikabulkan sehingga AL (Agung Laksono) menjadi Ketum DPP Partai Golkar. Padahal, itu bukan putusan, itu adalah pendapat anggota Mahkamah Partai yang menyetir permohonan dari pemohon," terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan, di pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kemenkumham mencabut surat pernyataan yang menerima hasil putusan Mahkamah Partai.

Mereka juga menginginkan agar Kemenkumham melakukan verifikasi dalam menentukan keabsahan kepengurusan Partai Golkar. "Itu yang kita minta. Oleh karena itu jangan mengesahkan kepengurusan, karena itu juga melanggar hukum," terangnya.

Pihak Kemenkumham sendiri akan menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Menteri Yasonna. Nurdin juga menyampaikan kapan tenggat waktu mereka bisa mendapatkan jawaban dari Kemenkumham.

"Enggak, kita enggak target tapi kita minta menteri hukum jangan mengeluarkan putusan hukum yang dilandasi sebuah pemalsuan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9763 seconds (0.1#10.140)