Yasonna Diminta Cabut Surat Penerimaan Hasil Mahkamah Partai
Rabu, 11 Maret 2015 - 16:10 WIB
Yasonna Diminta Cabut Surat Penerimaan Hasil Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta untuk mencabut surat yang menyebutkan bahwa Kemenkumham menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Waketum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid menilai, surat Menteri Yasonna itu tidak tepat. Pasalnya, dalam keputusan Mahkamah Partai mengenai konflik internal tidak disebutkan memenangkan salah satu pihak baik dari Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.
"Keputusan dari kementerian ini harus berdasarkan hukum. Tidak boleh berdasar keputusan politik," ujar Nurdin di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Partai Golkar kubu Ical berpendapat surat yang dikeluarkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tidak berlandaskan hukum.
"Oleh karena itu, kami meminta supaya surat kementerian ini dicabut karena surat menteri hukum tidak berdasarkan hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan pihaknya menerima hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Waketum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid menilai, surat Menteri Yasonna itu tidak tepat. Pasalnya, dalam keputusan Mahkamah Partai mengenai konflik internal tidak disebutkan memenangkan salah satu pihak baik dari Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.
"Keputusan dari kementerian ini harus berdasarkan hukum. Tidak boleh berdasar keputusan politik," ujar Nurdin di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Partai Golkar kubu Ical berpendapat surat yang dikeluarkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tidak berlandaskan hukum.
"Oleh karena itu, kami meminta supaya surat kementerian ini dicabut karena surat menteri hukum tidak berdasarkan hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan pihaknya menerima hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
(kri)