Fadli Zon Persilakan Golkar Ajukan Angket
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan rencana Partai Golkar menggulirkan hak angket di DPR untuk menyelidiki kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Wacana hak angket muncul karena Golkar menilai kebijakan Menkumham mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono sebagai intervensi pemerintah terhadap partai politik.
Fadli mempersilakan anggota Fraksi Golkar untuk menggunakan hak politiknya sebagai anggota DPR. Wewenang pengajuan hak angket maupun hak interpelasi, kata dia, berada pada anggota partai politik di parlemen.
"Itu kan hak anggota. Siapa pun anggota, dari partai manapun, berhak mengajukan hak angket dan interpelasi. Itu adalah hak anggota," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Terkait penggunaan hal angket dan interpelasi itu, Fadli menandaskan ada prosedur dan atuiran yang harus dilalui.
Dia meminta semua pihak tidak menganggap penggunaan hak angket maupun interpelasi sebagai sesuatu yang sakral.
Menurut dia, dua hak itu harus dilihat sebagai upaya parlemen meminta penjelasan pemerintah tentang sebuah kebijakan. "Nanti saya kira ada proses dan prosedurnya. Kita ini jangan mensakralkan lah hak interpelasi dan angket. Menurut saya hal ini harus digunakan dengan maksimal mungkin dan itu biasa saja," kata Fadli.
Wacana hak angket muncul karena Golkar menilai kebijakan Menkumham mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono sebagai intervensi pemerintah terhadap partai politik.
Fadli mempersilakan anggota Fraksi Golkar untuk menggunakan hak politiknya sebagai anggota DPR. Wewenang pengajuan hak angket maupun hak interpelasi, kata dia, berada pada anggota partai politik di parlemen.
"Itu kan hak anggota. Siapa pun anggota, dari partai manapun, berhak mengajukan hak angket dan interpelasi. Itu adalah hak anggota," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Terkait penggunaan hal angket dan interpelasi itu, Fadli menandaskan ada prosedur dan atuiran yang harus dilalui.
Dia meminta semua pihak tidak menganggap penggunaan hak angket maupun interpelasi sebagai sesuatu yang sakral.
Menurut dia, dua hak itu harus dilihat sebagai upaya parlemen meminta penjelasan pemerintah tentang sebuah kebijakan. "Nanti saya kira ada proses dan prosedurnya. Kita ini jangan mensakralkan lah hak interpelasi dan angket. Menurut saya hal ini harus digunakan dengan maksimal mungkin dan itu biasa saja," kata Fadli.
(dam)