Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa BW

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:37 WIB
Hari Ini Bareskrim Kembali...
Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa BW
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) hari ini. Rencananya, BW bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zulfahmi Arsyad).

DirekturTindakPidanaEkonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak membenarkan jadwal pemeriksaan BW tersebut. Menurut dia, BW merupakan saksi penting untuk tersangka ZA dalam kasus dugaan pemberian perintah kesaksian palsu pada sidang Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dia (BW) masih diperiksa sebagai saksi, besok (hari ini). Dia (kemarin) dipanggil Senin, minta Rabu, sebagai saksinya ZA,” ungkap Victor di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Dia pun berharap BW bisa datang dalam pemeriksaan itu setelah mangkir pada panggilan pertama, Senin (9/3). Menurut dia, kesaksian BW dalam kasus tersebut sangat diperlukan.

“Waktu itu (sidang di MK tentang Pilkada Kotawaringin Barat 2010), dia (BW) kan jadi pengacara yang menghadirkan saksi-saksi itu, ya seharusnya dia jelaskan kepada kami,” ujarnya. Bahrain selaku kuasa hukum BW memastikan kliennya akan hadir pada pemeriksaan hari ini. “Besok Pak BW akan hadir sebagai saksi untuk Zulfahmi. Sebelumnya surat penundaan sudah diberikan secara resmi,” ungkap Bahrain.

Meski demikian, menurut Bahrain, pihaknya keberatan atas pemeriksaan tersebut, sebab BW mengaku tidak mengetahui siapa Zulfahmi itu. “Sebenarnya BW keberatan sebagai saksi Zulfahmi. Kemarin saja sebagai tersangka kita protes. Kita tidak tahu si Zulfahmi itu posisinya apa saat sengketa pilkada itu, tapi Pak BW diminta untuk menjadi saksi,” tandasnya.

Bahrain mengaku kliennya tidak pernah menceritakan apakah mengenal Zulfahmi atau tidak. Saat menjadi lawyer dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, BW hanya pengacara yang memberikan arahan kepada saksi-saksi. “Tidak pernah ada cerita soal Zulfahmi. Saat saksi datang, dia (BW) sebagai laywer hanya memberikan briefing. Zulfahmi katanya koordinator saksi, tapi kita tidak tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan BW dan Zulfahmi Arsyad sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena telah membuka hasil investigasi penangkapan BW.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, yang dilakukan Komnas HAM itu telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM, ujarnya, seharusnya bisa memilih mana informasi yang boleh diketahui publik dan mana yang sifatnya rahasia. “Itu ada di UU dia sendiri untuk merahasiakan.

Hasil investigasi itu rahasia, itu direkomendasikan pada yang dituju. Komnas HAM melakukan investigasi masyarakat boleh tahu, tapi hasilnya rahasia,” ungkap Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut Rikwanto, penyidik yang menyomasi Komnas HAM tidak perlu meminta izin kepada kabareskrimlantaranpara penyidik tersebut membawa nama individu dan bukan lembaga.

“Itu hak para penyidik dan masalah pekerjaan masing-masing. Mereka merasa tersinggung dengan yang diungkapkan oleh Komnas HAM,” paparnya. Sementara itu, Tim 9 bentukan Presiden Jokowi kemarin mendatangi Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk melakukan konsultasi terkait somasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri terhadap Komnas HAM.

Ketua Tim 9 Buya Syafii Maarif didampingi Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie serta para anggotanya, Bambang Widodo Umar, Imam B Prasodjo, dan Tumpak Hatorangan Panggabean, langsung ditemui JK. Seusai pertemuan, Jimly mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus turun tangan terkait somasi terhadap Komnas HAM tersebut.

Menurut dia, perlahan-lahan orang yang mendukung KPK sedang dikriminalkan. “Komnas HAM disomasi ini sudah berlebihan. Ini bisa berbahaya dan ini tidak sehat dalam demokrasi,” ujar Jimly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. Mantan ketua MK ini mengatakan sampai saat ini Komnas HAM tidak bisa bekerja lantaran telah disomasi oleh Mabes Polri.

Padahal, kedudukan Komnas HAM sama dengan kepolisian. “Komnas HAM itu lembaga simbolik dimaksudkan untuk menjamin perlindungan HAM. Jadi, kedudukan Komnas HAM sama pentingnya dengan polisi. Kalau pelemahan ini didiamkan, ini pelemahan generasi kita,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri melayangkan somasi kepada Komnas HAM melalui surat tertanggal 8 Februari 2015.

Somasi tersebut diduga dilayangkan karena Komnas HAM melakukan penyelidikan atas penangkapan BW. Bareskrim kemudian menunjuk Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi, Irjen Pol Aryanto Sutadi, Ricco Akbar, Hariadi, dan HM Yasin untuk melayangkan somasi ke Komnas HAM. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/ Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.

Surat somasi itu berbunyi, “Somasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara berdasarkan komisioner lainnya sebagaimana pernyataan sikap Komnas HAM di media pada Rabu, 4 Februari 2015 atas hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.”

Alfian faisal/Okezone/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)