Keluarga Petahana Harus Jeda Satu Periode

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:33 WIB
Keluarga Petahana Harus...
Keluarga Petahana Harus Jeda Satu Periode
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertegas batasan pencalonan bagi pihak- pihak yang masih memiliki ikatan kekerabatan dengan kepala daerah sebelumnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Mengacu Bab III Pasal 7 huruf (q) UU 1/2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa syarat calon kepala daerah salah satunya adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan incumbent(petahana). “Iya nanti di peraturan KPU (PKPU) kita sebutkan bahwa ada satu kali jeda (periode) bagi keluarga petahana yang ingin ikut dalam pilkada serentak,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.

Tafsiran satu kali jeda (periode) yang digunakan KPU sendiri dimulai ketika petahana tidak lagi memangku jabatan publiknya. Bisa karena petahana habis masa jabatannya, berhenti, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. “Jadi menghitung satu kali masa jabatan itu sejak petahana mundur atau nanti ketika masa jabatannya berakhir. Karena orang bisa saja berhenti dari masa jabaatannya itu disebabkan meninggal dunia atau putusan pengadilan atau mengundurkan diri,” papar Arief.

Penegasan ini sekaligus menutup peluang bagi pihak-pihak yang berupaya menyiasati Pasal 7 huruf (q) UU 1/2015 tersebut dengan melakukan upaya mengundurkan diri sebelum batas akhir jabatannya selesai, dengan tujuan agar keluarganya yang lain bisa ikut serta dalam pilkada. “Kalau misalnya dia (petahana) itu sudah menjabat selama 4 tahun 6 bulan, kemudian mundur, maka tetap siapa pun yang ada ikatan keluarga dengan yang bersangkutan harus jeda satu kali masa jabatan, terhitung sejak petahana mundur,” jelas Arief.

Agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat tentang arti dari petahana, di dalam PKPU akan didetailkan lebih lanjut soal arti dari petahana itu. “Kalau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dia yang sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun saja, itu sudah dianggap satu periode,” terangnya.

Adapun untuk pihak-pihak yang dikategorikan masuk dalam kelompok konflik kepentingan, menurut Arief hal itu sudah dijelaskan di dalam UU, yakni orang-orang yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana seperti ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu.

“Jadi ketika pendaftaran dibuka akan diperiksa apakah ada keterkaitan dengan petahana, kalau ada apakah memang sudah satu periode,” ucapnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat dengan ketegasan KPU dalam menentukan batasan pihak mana yang berhak ikut dalam pilkada serentak.

Munculnya pasal konflik kepentingan memang banyak disiasati sejumlah pihak untuk bisa memuluskan jalan bagi keluarga lainnya memangku jabatan yang sama. Dengan langkah seperti itu, Titi beranggapan bahwa KPU telah sigap menutup ruangruang kosong yang belum diatur dalam UU yang bagi sejumlah pihak ingin menyiasatinya.

“Dengan menyertakan PKPU untuk mengatur hal tersebut, KPU secara langsung telah menutup ruang kosong dan kemungkinan siasat jahat,” tandasnya. Apalagi upaya menyiasati UU dengan tujuan ingin melanggengkan kekuasaan keluarga menurutnya telah mengkhianati masyarakat secara politik. “Itu mengkhianati politik etis yang ingin kita dorong bersama rasa keadilannya,” tandasnya.

Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2007 seconds (0.1#10.140)