Yusril: Ical Tetap Lanjutkan Proses Hukum di PN Jakbar
Selasa, 10 Maret 2015 - 16:52 WIB
Yusril: Ical Tetap Lanjutkan Proses Hukum di PN Jakbar
A
A
A
JAKARTA - Meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengabulkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono, kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak tinggal diam.
Kuasa Hukum Ical Cs, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, di tengah putusan Menkumham yang mencerminkan kekuasaan tersebut, kliennya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Aburizal Bakrie sebagai Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Cs di Pengadilan Jakarta Barat," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (10/3/2015).
Menurut Yusril, langkah hukum yang ditempuh Ical ini penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa langkah Kemenkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah.
Sementara itu, imbuh Yusril, jika dalam waktu dekat ini Menkumham Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Golkar yang diajukan kubu Agung, pihaknya akan menggugat Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Aburizal Bakrie akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuntasnya.
Kuasa Hukum Ical Cs, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, di tengah putusan Menkumham yang mencerminkan kekuasaan tersebut, kliennya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Aburizal Bakrie sebagai Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Cs di Pengadilan Jakarta Barat," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (10/3/2015).
Menurut Yusril, langkah hukum yang ditempuh Ical ini penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa langkah Kemenkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah.
Sementara itu, imbuh Yusril, jika dalam waktu dekat ini Menkumham Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Golkar yang diajukan kubu Agung, pihaknya akan menggugat Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Aburizal Bakrie akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuntasnya.
(kri)