Partisipasi Publik Jadi Bahan Kajian Revitalisasi Teluk Benoa

Selasa, 10 Maret 2015 - 16:19 WIB
Partisipasi Publik Jadi...
Partisipasi Publik Jadi Bahan Kajian Revitalisasi Teluk Benoa
A A A
JAKARTA - Publik diharapkan berpartisipasi aktif memberikan saran, pendapat, dan tanggapannya secara tertulis terhadap rencana revitalisasi Teluk Benoa, Bali.

Partisipasi aktif publik tersebut menjadi bahan kajian dan telaah dalam penyusunan studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap rencana revitalisasi Teluk Benoa.

"Kita ingin masyarakat terlibat aktif dalam proses studi AMDAL," Direktur Utama PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) Hendi Lukman dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Selasa (10/3/2015).

Dia menyampaikan, revitalisasi Teluk Benoa berbasis reklamasi dalam rangka menata lahan tidak termanfaatkan dan pengembangan wisata Provinsi Bali. Lanjutnya, pengambilan material atas rencana itu berasal dari Lombok Timur, NTB dan Karangasem, Bali.

Sementara itu, wilayah akan reklamasi seluas 700 hektare dengan sumber material pengerukan berasal dari Teluk Benoa dan sumber material pasir laut dari Lombok Timur dengan kisaran volume total kurang lebih 25 juta meter kubik.

"Fasilitas fasilitas penunjang yang akan dibangun antara lain sarana prasarana pendukung pariwisata, fasilitas kegiatan keagamaan, fasilitas penunjang kegiatan adat dan budaya, dan lainnya," jelasnya.

Dia mengakui, proses revitalisasi Teluk Benoa kemungkinan menimbulkan dampak terhadap perubahan bentang alam, bathimetri, kualitas air, transportasi laut, ekosistem laut dan pesisir, aktivitas nelayan, ekosistem mangrove, biota aquatik di Teluk Benoa serta potensi longsor, run off dan banjir.

Namun, dampak positifnya dapat memulihkan kondisi lingkungan yang tergradasi akibat sedimentasi dan peningkatan pengembangan wisata di Bali. "Diharapkan melalui studi AMDAL akan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif," tandasnya.

Dia menambahkan, tanggapan dari masyarakat terhadap rencana kegiatan ini sebagai bahan kajian dan telaahan dalam penyusunan studi AMDAL tersebut secara tertulis dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak 9-20 Maret 2015.

"mencantumkan identitas diri lengkap dan ditunjukkan kepada Kantor Menteri Lingkungan Hidup Deputi I bidang Tata Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali, BLH Badung, BLH Denpasar, BLHP NTB, BLH Lombok Timur, dan PT TWBI," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5257 seconds (0.1#10.140)