Kembali Batal Diperiksa, Abraham Dinilai Sudah Paham Hukum
Selasa, 10 Maret 2015 - 15:47 WIB
Kembali Batal Diperiksa, Abraham Dinilai Sudah Paham Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Sulselbar mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hari ini. Namun kabar terakhir dari salah satu kuasa hukumnya, Abraham batal memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulselbar.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, tidak hadirnya Abraham tidak perlu dikhawatirkan terlalu jauh.
"Tidak apa-apa. Mungkin karena beliau ada keperluan lain, atau mungkin sedang sakit yang memaksa beliau tidak bisa datang," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (10/3/2015).
Menurut dia, terkait gagalnya pemeriksaan Abraham tidak perlu dikaitkan dengan 'ketakutan' adanya info penahanan. Kata dia, soal penahanan Polri akan memakai dasar hukum ancaman pidana di atas lima tahun.
Dalam kasus pemalsuan dokumen yang disangkakan kepada pentolan KPK nonaktif itu, Margarito menduga ancaman yang akan dikenakan di bawah lima tahun penjara. "Karena toh begini masih ada kasus lain seperti tudingan-tudingan beliau melakukan pertemuan yang di Jakarta itu (kasus Rumah Kaca Abraham Samad)."
"Jadi kita hormati mungkin beliau harus mengatur waktu pemeriksaan yang ada di sini dengan pemanggilan di Sulselbar. Kemudian sebagai penegak hukum saya yakin beliau juga memahami betul proses hukum seperti apa," sambungnya.
Ridwan Bakar selaku salah satu kuasa hukum Abraham Samad mengkonfirmasi kliennya batal diperiksa Polda Sulselbar. Dia meminta untuk diperiksa ulang minggu depan.
Sementara kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia mengatakan, Abraham memiliki urusan mendadak yang memaksa sehingga urung dilakukan pemeriksaan. "Benar AS diperiksa hari ini, tapi kuasa hukum minta ditunda. Karena mendadak AS enggak bisa datang," ucap Alvon.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, tidak hadirnya Abraham tidak perlu dikhawatirkan terlalu jauh.
"Tidak apa-apa. Mungkin karena beliau ada keperluan lain, atau mungkin sedang sakit yang memaksa beliau tidak bisa datang," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (10/3/2015).
Menurut dia, terkait gagalnya pemeriksaan Abraham tidak perlu dikaitkan dengan 'ketakutan' adanya info penahanan. Kata dia, soal penahanan Polri akan memakai dasar hukum ancaman pidana di atas lima tahun.
Dalam kasus pemalsuan dokumen yang disangkakan kepada pentolan KPK nonaktif itu, Margarito menduga ancaman yang akan dikenakan di bawah lima tahun penjara. "Karena toh begini masih ada kasus lain seperti tudingan-tudingan beliau melakukan pertemuan yang di Jakarta itu (kasus Rumah Kaca Abraham Samad)."
"Jadi kita hormati mungkin beliau harus mengatur waktu pemeriksaan yang ada di sini dengan pemanggilan di Sulselbar. Kemudian sebagai penegak hukum saya yakin beliau juga memahami betul proses hukum seperti apa," sambungnya.
Ridwan Bakar selaku salah satu kuasa hukum Abraham Samad mengkonfirmasi kliennya batal diperiksa Polda Sulselbar. Dia meminta untuk diperiksa ulang minggu depan.
Sementara kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia mengatakan, Abraham memiliki urusan mendadak yang memaksa sehingga urung dilakukan pemeriksaan. "Benar AS diperiksa hari ini, tapi kuasa hukum minta ditunda. Karena mendadak AS enggak bisa datang," ucap Alvon.
(kri)