Manuver Menkumham Soal Golkar Cerminkan Tindakan Kekuasaan
A
A
A
JAKARTA - Tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat mensahkan susunan pengurus DPP Partai Golkar produk Munas Ancol, dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menilai, langkah Menkumham dalam menyikapi dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini lebih mencerminkan tindakan kekuasaan daripada tindakan hukum.
"Tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (10/3/2015).
Yusril memaparkan, Mahkamah Partai Golkar dalam sidangnya, sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok.
Sementara kubu Munas Bali, yang dipimpin Ical Cs sedang mengajukan gugatan baru terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam kondisi demikian, lanjut Yusril, seharusnya Menkumham tidak mengesahkan begitu saja kepengurusan Agung Laksono.
"Perselisihan internal Golkar belum selesai. Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung laksono dari kubu Munas Ancol," tutup Yusril.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menilai, langkah Menkumham dalam menyikapi dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini lebih mencerminkan tindakan kekuasaan daripada tindakan hukum.
"Tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (10/3/2015).
Yusril memaparkan, Mahkamah Partai Golkar dalam sidangnya, sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok.
Sementara kubu Munas Bali, yang dipimpin Ical Cs sedang mengajukan gugatan baru terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam kondisi demikian, lanjut Yusril, seharusnya Menkumham tidak mengesahkan begitu saja kepengurusan Agung Laksono.
"Perselisihan internal Golkar belum selesai. Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung laksono dari kubu Munas Ancol," tutup Yusril.
(maf)