Kubu Ical Ingatkan Menkumham Soal Putusan Mahkamah Partai
Selasa, 10 Maret 2015 - 14:34 WIB
Kubu Ical Ingatkan Menkumham Soal Putusan Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) rencananya akan mengumumkan kepengurusan Partai Golkar yang sah dan menjadi keputusan resmi pemerintah siang ini.
Namun Kemenkumham diingatkan, lembaga yang dipimpin Yasonna Laoly tidak bisa menggunakan putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Kalau berdasarkan fakta Mahkamah Golkar tidak mengakui kepengurusan salah satu pihak," ujar politikus Golkar, Azis Syamsuddin, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, sebabnya dalam putusan sidang Mahkamah Partai, hakim Mahkamah Partai masih berbeda pendapat.
"Jadi mestinya Menkumham tidak pakai itu (putusan Mahkamah Partai)," ucap Azis yang pendukung Munas Bali ini.
Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Partai Golkar, Munas kubu Ancol yang dipimpin Agung Laksono 'mendesak' pemerintah mengesahkan kepengurusan mereka.
Adapun dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan menerima hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, sementara dua hakim lain meminta kubu Aburizal Bakrie (Ical) melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun Kemenkumham diingatkan, lembaga yang dipimpin Yasonna Laoly tidak bisa menggunakan putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Kalau berdasarkan fakta Mahkamah Golkar tidak mengakui kepengurusan salah satu pihak," ujar politikus Golkar, Azis Syamsuddin, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, sebabnya dalam putusan sidang Mahkamah Partai, hakim Mahkamah Partai masih berbeda pendapat.
"Jadi mestinya Menkumham tidak pakai itu (putusan Mahkamah Partai)," ucap Azis yang pendukung Munas Bali ini.
Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Partai Golkar, Munas kubu Ancol yang dipimpin Agung Laksono 'mendesak' pemerintah mengesahkan kepengurusan mereka.
Adapun dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan menerima hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, sementara dua hakim lain meminta kubu Aburizal Bakrie (Ical) melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(maf)