229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:56 WIB
229 WNI Terancam Hukuman...
229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
A A A
Pemerintah Malaysia melaksanakan hukuman gantung kepada WNI Ajeng Yulia yang terlibat kasus narkoba, Jumat (27/2). Selain Yulia, dari data Kementerian Luar Negeri Indonesia, hingga Februari 2015, ada 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

*WNI Lolos Dari Hukuman Mati

Sri Wahyuningsih Binti Mispan Eli

Sri Wahyuningsih binti Mispan Eli, 38 tahun, TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah yang telah menjalani hukuman selama lebih 9 tahun di penjara Madinah, Arab Saudi karena kasus zina, akhirnya bebas dari hukuman mati dengan rajam. Vonis hukuman rajam berhasil dibatalkan setelah KJRI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut kepada Raja.

Satinah

Satinah merupakan TKI asal Ungaran, Jateng yang mendapat vonis hukuman mati oleh pengadilan Buraidah, Arab Saudi. Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013. Setelah melakukan lobi akhirnya disepakati uang diyat (tebusan) menjadi 7 juta real dan dibayar oleh pemerintah. Satinah akhirnya bebas dari hukuman mati.

Wilfrida Soik

Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia, Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim pada Maret 2014 memutuskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT Wilfrida Soik (WS) tidak bersalah atas tuntutan membunuh majikannya pada Desember 2010. Pertimbangan Hakim, Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. Hakim memerintahkan agar dia dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan.

Hiu Bersaudara

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu atau yang biasa disebut Hiu bersaudara akhirnya terhindar dari hukuman gantung di Malaysia terkait kasus pembunuhan terhadap Kharti Raja (warga Malaysia) pada 2010. Keduanyadiputus bebas Pengadilan Kasasi Malaysia pada 18 November 2014 lalu.

  1. Sebagian besar kasus WNI terancam hukuman mati berada di tiga negara yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus, dan China 15 kasus
  2. Selain itu ada 8 WNI lain juga menghadapi hukuman mati di negaranegara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Uni Emirat Arab
  3. Di antara 229 WNI yang terancam hukuman mati, 131 orang di antaranya karena kasus narkoba dan 77 orang lainnya terlibat pembunuhan
  4. Dari 131 WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba, 112 WNI ada di Malaysia, 15 di China , 2 kasus di Laos, serta 1 orang masing-masing di Singapura dan Vietnam
  5. Kementerian Luar Negeri RI pada 1 Januari hingga 30 September 2014 telah menyelesaikan 9.290 kasus hukum WNI di luar negeri
  6. Kasus hukum terbanyak yang ditangani adalah terkait buruh migran Indonesia dan anak buah kapal
  7. Saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI tercatat berada di luar negeri
  8. Dari jumlah tersebut, 90% Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri berprofesi sebagai tenaga kerja dan mayoritas berjenis kelamin perempuan.

*Dunia Dan Hukuman Mati

AS

Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun

CHINA

China termasuk negara paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2.400 tahanan menemui ajal di tangan algojo di negeri Tirai Bambu

TAIWAN

Dalam undang-undang antikorupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi. Negara ini juga sering mengeluarkan hukuman mati bagi gembong narkoba.

IRAN

Setelah China, Iran menjadi negara yang selama 2013 telah mengesekusi lebih dari 370 tahanan. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam.

IRAK

Tahun 2013 Irak mengeksekusi mati177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi

ARAB SAUDI

Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi pada 2013. Kasus yang berujung vonis mati antara lain kasus pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun

MALAYSIA

Hukuman mati yang paling sering dilakukan adalah di tiang gantungan. Jumlah yang sudah di eksekusi mati lebih dari 50 orang. Dan paling banyak dilakukan karena kasus pembunuhan.

SINGAPURA

Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang. Pada tahun 2001 vonis mati berkurang hingga menjadi 21 orang karena kejahatan secara drastis berkurang.

VIETNAM

Biasanya terjadi pada para pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Namun, hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.

*Jenis Hukuman Mati Di Dunia

  1. AMERIKA SERIKAT, Disuntik mati & Sengatan listrik
  2. GUATEMALA, Disuntik matiHukuman pancung
  3. ARAB SAUDI, Rajam & Dipancung
  4. IRAN, Digantung IRAK, Digantung
  5. MESIR, Digantung
  6. YORDANIA, Digantung
  7. AFGHANISTAN, Rajam
  8. TIONGKOK, Ditembak & Disuntik mati
  9. SOMALIA, Ditembak
  10. INDONESIA, Ditembak
  11. TAIWAN, Ditembak & Ditembak di balik tirai
  12. THAILAND, Disuntik mati & Ditembak di balik tirai
  13. VIETNAM, Ditembak,Ditembak di balik tirai, Disuntik mati
  14. SINGAPURA, Digantung
  15. PAKISTAN, Digantung
  16. JEPANG, Digantung

Ditembak

Hukuman tembak biasanya dilakukan oleh beberapa penembak jitu dengan jumlah bisa mencapai 12 penembak (tetapi tidak semuanya benarbenar diisi peluru tajam) dan jarak tembak sekitar 5 meter

Rajam

(khusus pelaku zina yang sudah bersuami/beristri) Siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah.

Ditembak di balik tirai

Hukuman tembak biasanya dilakukan oleh beberapa penembak jitu dengan jumlah bisa mencapai 12 penembak dan dilakukan dengan penutup tirai.

Dipancung

Terdakwa yang akan dieksekusi biasanya ditutup matanya sehingga mereka tidak dapat melihat pedang atau kapak yang datang menebas leher mereka agar mereka tidak dapat menghindar atau mengelak.

Disuntik mati

Tindakan menyuntikkan racun berdosis tinggi pada seseorang untuk menyebabkan kematian. Penggunaan utamanya adalah untuk eutanasia, bunuh diri, dan hukuman mati.

Sengatan listrik

Hukuman menggunakan kursi listrik yakni kursi yang terbuat dari kayu dilengkapi dengan peralatan yang bisa mengalirkan listrik dengan maksud untuk mengeksekusi terpidana mati.

Digantung

Menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung") yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian.

* Jumlah Dieksekusi Mati (2013)

  1. China 950 +
  2. Iran 369+
  3. Irak 169+
  4. Arab Saudi 79+
  5. AS 39
  6. Somalia 34+
  7. Sudan 21+
  8. Yaman 13+
  9. Jepang 8
  10. Vietnam 7
  11. Taiwan 6
  12. INDONESIA 5
  13. Kuwait 5
  14. Sudan Selatan 4+
  15. Nigeria 4
  16. Palestina 3
  17. Afghanistan 2
  18. Bangladesh 2
  19. Malaysia 2
  20. Botswana 1
  21. India 1
  22. Korea Utara +
SUMBER : AMNESTY INTERNASIONAL DAN LITBANG KORAN SINDO
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)