Mandra Resmi Ajukan Penangguhan Tahanan ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandra sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan hak siar di TVRI tahun anggaran 2012.
"Jadi hari ini, kami memasukan surat penangguhan penahanan itu," ujar Kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Mandra yang pernah berperan sebagai paman Rano Karno dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' sebelumnya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selain Mandra, dua orang tersangka lain juga ikut dijebloskan ke dalam rutan yang sama. Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung terkait perusahaan miliknya yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar.
"Jadi hari ini, kami memasukan surat penangguhan penahanan itu," ujar Kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Mandra yang pernah berperan sebagai paman Rano Karno dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' sebelumnya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selain Mandra, dua orang tersangka lain juga ikut dijebloskan ke dalam rutan yang sama. Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung terkait perusahaan miliknya yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar.
(kri)