Staf Kepresidenan Perkeruh Jokowi-JK

Senin, 09 Maret 2015 - 09:53 WIB
Staf Kepresidenan Perkeruh...
Staf Kepresidenan Perkeruh Jokowi-JK
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/ 2015 tentang perluasan wewenang Staf Kepresidenan dinilai menjadi pertaruhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjaga hubungan harmonis dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK).

Penambahan kewenangan tersebut akan menjadi pertaruhan hubungan Jokowi-JK. Analis politik dari CSIS Arya Fernandes mengatakan jika penerapan perpres tersebut nantinya melampaui kewenangan Wapres, hal itu akan mengurangi kewibawaan JK selaku wapres.

”Kalau kita lihat, beberapa kewenangan Staf Kepresidenan bergesekan dengan wewenang Wapres. Bagiamanapun, mandat yang diberikan kepada Wapres lebih kuat dibanding Staf Kepresidenan. Karena Wapres dipilih secara langsung bersamaan dengan pemilihan presiden,” kata Arya Fernandes kepada KORAN SINDO kemarin.

Menurut dia, Presiden Jokowi perlu memberi batasan yang jelas terhadap wewenang Staf Kepresidenan jika tidak ingin bersinggungan dengan Wapres. Karena itu perlu kejelasan pembagian kewenangan tidak hanya berkaitan dengan Wapres, tetapi juga lembaga lain di lingkaran Istana seperti Sekretaris Kabinet. Batasan itu diperlukan guna menjaga hubungan baik antara Wapres dan Staf Kepresidenan.

Bahkan mesti diatur juga kewenangan berkoordinasi dengan menteri mengingat kewenangan kepala Staf Kepresidenan yang dijabat Luhut B Panjaitan juga rawan menimbulkan resistensi di kalangan para menteri dalam berkoordinasi. Seperti diketahui, dengan perpres tersebut, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan menjadi lebih luas, yakni melaksanakan tugas pengendalian programprogram prioritas nasional.

Sebab, dengan kewenangan tersebut, Kantor Staf Kepresidenan melaksanakan sejumlah fungsi, diantaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden.

Selain itu penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan serta percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional. Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf.

Menurut dia, Staf Kepresidenan ini status lembaganya sebatas tangan kanan atau informan Presiden untuk memastikan bahwa program pemerintah sudah berjalan. Karena itu, kata dia, kewenangannya juga tidak boleh melampaui kewenangan menteri atau bahkan Wapres sebagaimana diamanatkan undang-undang.

”Jangan sampai mereka bertugas melebihi kewenangan itu. Karena substansi dari tugas Kepala Staf Kepresidenan itu tak lain hanya sebatas sebagai mata, telinga, dan tangan Presiden. Hanya instrumen pendukung untuk membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap program Presiden,” ungkapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva K Sundari mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait dengan upaya penguatan Staf Kepresidenan. ”Kami posisinya menghormati kewenangan Presiden dan harapan kami, semuanya itu demi efektivitas jalannya pemerintahan,” kata Eva.

Ketua Fraksi NasDem Viktor B Laiskodat mengatakan, jika kewenangannya hanya memberikan masukan, hal itu tidak jadi masalah. Namun, bila kewenangannya jauh memberikan penilaian atas para menteri, termasuk memberikan perintah dan instruksi langsung, itu bertentangan.

”Sebaiknya pemerintah menarik kembali perpres itu dan mengevaluasi karena bisa melanggar undang-undang,” katanya. Apalagi Kepala Staf Kepresidenan tidak dikenal dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Rahmat sahid/ Sucipto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0726 seconds (0.1#10.140)