Gugatan Baru Perpanjang Konflik

Senin, 09 Maret 2015 - 09:53 WIB
Gugatan Baru Perpanjang Konflik
Gugatan Baru Perpanjang Konflik
A A A
JAKARTA - Dualisme kepengurusan di Partai Golkar akan berlarut lebih panjang dengan adanya gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas putusan yang diberikan Mahkamah Partai.

Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menyatakan proses yang ditempuh Golkar akan berlarut dan tidak berkesudahan jika kedua pihak tetap mempermasalahkan perihal legalitas. ”Efeknya tidak akan selesai kisruhnya karena dua belah pihak akan terus melakukan proses hukum demi tercapainya legalitas kepengurusannya,” ujarnya.

Dia juga menyatakan proses dualisme ini akhirnya ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga yang punya kewenangan mengesahkan kepengurusan partai. Teguh mengatakan Kemenkumham perlu cermat untuk menghadapi keputusan ini.

”Kemenkumham yang akhirnya menentukan, jadi bagaimanapun partai harus tetap melewati mekanisme hukum, proses itu harus dilewati agar tercapai siapa yang berhak disahkan,” tandasnya.

Teguh juga menyarankan, lebih baik Golkar mengikuti saran yang diberikan Akbar Tanjung untuk melakukan munas islah. Menurutnya, munas islah merupakan jalan terbaik ketimbang menyelesaikan masalah lewat pengadilan karena hal itu juga akan memberikan solusi yang saling memenangkan. Apalagi dengan jarak pilkada serentak yang semakin dekat. ”Jalan satu-satunya melakukan munas islah,” ucapnya.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo menyatakan proses yang dilakukan kubu Jakarta mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham pekan lalu merupakan langkah manipulatif. Tindakan mereka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai.

”Kubu Ancol juga telah menyebarluaskan tafsir manipulatif atas hasil persidangan Mahkamah Partai Golkar sehingga muncul kesan di ruang publik bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Partai Golkar,” ujarnya.

Dia juga menyatakan Mahkamah Partai tidak membuat keputusan yang memenangkan pihak mana pun.

Mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4397 seconds (0.1#10.140)