Penggunaan Dana Jero Wacik Ditelusuri

Senin, 09 Maret 2015 - 09:49 WIB
Penggunaan Dana Jero Wacik Ditelusuri
Penggunaan Dana Jero Wacik Ditelusuri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan dana mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik selama menjabat di kementerian tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pada Jumat (6/3) penyidik memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Asfari Afandhi sebagai saksi untuk Jero Wacik. Pemeriksaan Asfari berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kemenbudpar 2008-2011.

Penyidik, menurut Priharsa, menduga Asfari mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan jumlah penggunaan anggaran Jero Wacik. Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami berapa nilai total dana yang digunakan itu. “Asfari Afandhi selaku kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata tentu digali soal penggunaan anggaran itu.

Nah , apa materi yang dia sampaikan ke penyidik? Itu belum saya terima informasinya,” kata Priharsa di Jakarta kemarin. Pemeriksaan Asfari juga dilakukan untuk melengkapi berkas Jero dalam kasus tersebut. Priharsa menambahkan, untuk dugaan korupsi Kemenbudpar dengan tersangka Jero Wacik ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari kementerian yang kini bersalin nama menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) itu.

Mereka di antaranya Kabag Akuntansi Kemenpar M Farid, Kabag II Korpri Kemenpar Budiarto, mantan PNS Kemenbudpar Maesaroh, Kasubag Tata Usaha Menteri Pariwisata Siti Alfiyah, dan Kepala Biro Keuangan F Armawi. Menurut Priharsa, masih ada sejumlah saksi lain yang bakal diperiksa.

Selain itu, penyidik sudah memeriksa Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo sebagai saksi untuk Jero Wacik. Namun kasusnya berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan Jero sebagai Menteri ESDM lebih dari Rp9,9 miliar. Priharsa belum mengetahui apa hubungan Herman dan bagaimana dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan Jero. “Masih didalami. Kasusnya juga masih dikembangkan,” ujarnya.

Hinca Pandjaitan selaku kuasa hukum Jero Wacik menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum KPK yang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, menurut Hinca, kliennya sudah menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar.

Bahkan juga sangkaan dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Meski demikian, Hinca menandaskan, kliennya akan tetap kooperatif. “Karena itu sudah masuk ranah penyidikan, kami hormati,” ujar Hinca.

Diketahui, Jero Wacik sudah dijerat KPK dengan dua kasus berbeda. Pertama , Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan lebih dari Rp9,9 miliar untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM). Status tersangka Jero itu diumumkan pada 3 September 2014.

Kedua, Jero Wacik disangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2008-2011 terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dengan kerugian negara Rp7 miliar. Status tersangka Jero kedua ini disampaikan pada 4 Februari 2015.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6537 seconds (0.1#10.140)