DPD Usul Sistem Konvensi untuk Jaring Calon Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - DPD mengusulkan partai politik (parpol) sistem konvensi dalam pencalonan kepala daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kualitas pemimpin daerah yang baik dan sesuai dengan harapan rakyat karena, daerah merupakan dasar dari pembangunan nasional.
"Untuk dapat kualitas pemimpin daerah yang baik gimana caranya? Yaitu kami meminta parpol supaya lebih banyak dipilih di 2019 maka lakukan konvensi untuk menentukan calon kepala daerahnya melalui konvensi tiap daerah," kata Ketua DPD Irman Gusman di Senayan City, Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Irman berpendapat, kalau konvensi dilakukan maka calon-calon kepala daerah yang terjaring merupakan orang-orang yang terbaik. Sehingga, rakyat akan melihat nanti bahwa parpol mencalonkan orang-orang yang aspiratif dan berkualitas baik.
"Konvensi cara memilih calon kepala daerah yang baik sehingga kerjanya juga baik dan rakyat lebih sejahtera," jelas Senator asal Sumatera Barat itu.
Kemudian, Irman juga menjelaskan mekanisme dari konvensi tersebut. Nantinya, parpol di satu kota mengumpulkan sekitar 100 tokoh baik dari internal maupun dari eksternal partai.
Lalu, dari sekian tokoh tersebut diadakan survei secara terbuka untuk mengetahui kualitas dan elektabilitasnya, bisa menggunakan media sosial, dan sarana lainnya.
"Sederhana, partai-partai yang mau konvensi maka partai itu akan dilirik masyarakat. Sekarang, kalau konvensi maka partai akan dipandang dan dipilih rakyat," ujar Irman.
Selain itu, Irman juga mengkritisi persyaratan calon independen yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada. Menurutnya, persyaratan dukungan masyarakat kepada calon independen sangat berat dan mengganjal calon independen.
"Ada yang persyaratannya 9,5 persen dari jumlah penduduk, ada juga yang 8 persen. Kenapa prosentasi dari jumlah penduduk? Kan yang memilih tidak semua penduduk tapi yang punya hak pilih," kritik Irman.
Irman menilai, parpol seperti tidak ikhlas jika ada pesaing dari jalur independen. Kenapa harus ada calon independen? Karena menurutnya, untuk meningkatkan kualitas demokrasi, dan mendorong parpol untuk mencari calon terbaik.
"Apa ini fair? seharusnya apple to apple. Seharusnya sama dengan suara yang didapati dari DPT atau yang punya KTP," tegasnya.
Lebih jauh Irman mengatakan, ada sekelompok orang yang ingin mengajukan judicial review ke MK karena, ada ketidakadilan dalam persyaratan.
Untuk parpol hanya 25 persen kursi DPRD, sementara calon independen sampai 9,5 persen dari jumlah penduduk. Itu merupakan aturan yang tidak rasional sehingga harus dikoreksi.
"Siapapun, DPD akan fasilitasi untuk itu (judicial review) sehingga bisa diturunkan agar ada yang pas untuk kami siapkan argumennya," tandasnya.
"Untuk dapat kualitas pemimpin daerah yang baik gimana caranya? Yaitu kami meminta parpol supaya lebih banyak dipilih di 2019 maka lakukan konvensi untuk menentukan calon kepala daerahnya melalui konvensi tiap daerah," kata Ketua DPD Irman Gusman di Senayan City, Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Irman berpendapat, kalau konvensi dilakukan maka calon-calon kepala daerah yang terjaring merupakan orang-orang yang terbaik. Sehingga, rakyat akan melihat nanti bahwa parpol mencalonkan orang-orang yang aspiratif dan berkualitas baik.
"Konvensi cara memilih calon kepala daerah yang baik sehingga kerjanya juga baik dan rakyat lebih sejahtera," jelas Senator asal Sumatera Barat itu.
Kemudian, Irman juga menjelaskan mekanisme dari konvensi tersebut. Nantinya, parpol di satu kota mengumpulkan sekitar 100 tokoh baik dari internal maupun dari eksternal partai.
Lalu, dari sekian tokoh tersebut diadakan survei secara terbuka untuk mengetahui kualitas dan elektabilitasnya, bisa menggunakan media sosial, dan sarana lainnya.
"Sederhana, partai-partai yang mau konvensi maka partai itu akan dilirik masyarakat. Sekarang, kalau konvensi maka partai akan dipandang dan dipilih rakyat," ujar Irman.
Selain itu, Irman juga mengkritisi persyaratan calon independen yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada. Menurutnya, persyaratan dukungan masyarakat kepada calon independen sangat berat dan mengganjal calon independen.
"Ada yang persyaratannya 9,5 persen dari jumlah penduduk, ada juga yang 8 persen. Kenapa prosentasi dari jumlah penduduk? Kan yang memilih tidak semua penduduk tapi yang punya hak pilih," kritik Irman.
Irman menilai, parpol seperti tidak ikhlas jika ada pesaing dari jalur independen. Kenapa harus ada calon independen? Karena menurutnya, untuk meningkatkan kualitas demokrasi, dan mendorong parpol untuk mencari calon terbaik.
"Apa ini fair? seharusnya apple to apple. Seharusnya sama dengan suara yang didapati dari DPT atau yang punya KTP," tegasnya.
Lebih jauh Irman mengatakan, ada sekelompok orang yang ingin mengajukan judicial review ke MK karena, ada ketidakadilan dalam persyaratan.
Untuk parpol hanya 25 persen kursi DPRD, sementara calon independen sampai 9,5 persen dari jumlah penduduk. Itu merupakan aturan yang tidak rasional sehingga harus dikoreksi.
"Siapapun, DPD akan fasilitasi untuk itu (judicial review) sehingga bisa diturunkan agar ada yang pas untuk kami siapkan argumennya," tandasnya.
(maf)