KPK Dinilai Terlalu Cepat Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka

Minggu, 08 Maret 2015 - 16:25 WIB
KPK Dinilai Terlalu...
KPK Dinilai Terlalu Cepat Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah memutus sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dan dinyatakan tidak sah.

Namun putusan tersebut masih menjadi pro dan kontra. Salah satunya Kombes Pol Alfons Loemau, mantan penyidik di Bareskrim Mabes Polri.

Dia menilai, adanya putusan praperadilan ini lantaran KPK terlalu cepat menetapkan tersangka kepada Budi Gunawan.

‎"Sprindik dan penetapan tersangka hanya berselang sehari. Sebagai mantan penyidik, saya bertanya-tanya apa yang dilakukan oleh penyidik itu," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, penyidik adalah seseorang yang disumpah dan telah melalui proses pendidikan untuk menjadi seorang penyidik.

"Sekarang, penyidik di KPK ini siapa. Yang saya baca (penyidik di KPK) ada seorang accounting, apa dia tahu materi sebab akibat dalam penyidikan," ungkapnya.

Maka kata dia, KPK terlalu dini menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. "KPK ini terlalu pagi melakukan penetapan tersangka," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6843 seconds (0.1#10.140)