Perpres Jokowi Bikin Wewenang Staf Kepresidenan Tumpang Tindih

Sabtu, 07 Maret 2015 - 16:26 WIB
Perpres Jokowi Bikin...
Perpres Jokowi Bikin Wewenang Staf Kepresidenan Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo menambah kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan dinilai berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Presiden Jusuf Kalla.

Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015.

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai ada persoalan dalam perpres itu.

"Itu terlihat terutama pada kewenangan Staf Kepresidenan yang bisa melaksanakan koordinasi, melaksanakan pengendalian dan mengevaluasi program-program yang itu juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Wapres," tutur Idil kepada Sindonews, Sabtu (7/3/2015).

Terlebih lagi, kata dia, kewenangan yang diberikan Presiden melalui Perpres ini cukup besar mencakup lintas kementerian, bahkan kementerian koordinator. (Baca: JK: Penambahan Wewenang Kepala Staf Kepresidenan Berlebihan)

"Menurut saya, hal ini bisa menciptakan potensi saling silang kewenangan dan kelembagaan mana yang berhak melaksanakan tupoksi tersebut," ungkapnya.

Melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015, Presiden memberikan kewenangan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan untuk mengendalikan program-program prioritas.
(dam)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima...
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Filipina
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Papua Barat
Presiden Hadiri Muktamar...
Presiden Hadiri Muktamar Rabithan Melayu-Banjar
3.048 Personel Gabungan...
3.048 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden ke Papua
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Jakarta
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding Adili Jokowi Kembali Hebohkan Sudut Kota Jakarta
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved