Perpres Jokowi Bikin Wewenang Staf Kepresidenan Tumpang Tindih

Sabtu, 07 Maret 2015 - 16:26 WIB
Perpres Jokowi Bikin...
Perpres Jokowi Bikin Wewenang Staf Kepresidenan Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo menambah kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan dinilai berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Presiden Jusuf Kalla.

Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015.

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai ada persoalan dalam perpres itu.

"Itu terlihat terutama pada kewenangan Staf Kepresidenan yang bisa melaksanakan koordinasi, melaksanakan pengendalian dan mengevaluasi program-program yang itu juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Wapres," tutur Idil kepada Sindonews, Sabtu (7/3/2015).

Terlebih lagi, kata dia, kewenangan yang diberikan Presiden melalui Perpres ini cukup besar mencakup lintas kementerian, bahkan kementerian koordinator. (Baca: JK: Penambahan Wewenang Kepala Staf Kepresidenan Berlebihan)

"Menurut saya, hal ini bisa menciptakan potensi saling silang kewenangan dan kelembagaan mana yang berhak melaksanakan tupoksi tersebut," ungkapnya.

Melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015, Presiden memberikan kewenangan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan untuk mengendalikan program-program prioritas.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3085 seconds (0.1#10.140)