Sultan HB X Keluarkan Maklumat
A
A
A
YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan maklumat berisi delapan poin penting untuk meredam polemik tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang dibahas dalam Pansus Raperdais.
Dalam tradisi Keraton, Sultan akan mengeluarkan maklumat atau medar sabdo itu jika kondisi penting dan mendesak. Dan, dalam kaitan mengatasi prokontra soal Raperdais ”Suksesi” Keraton Yogyakarta itulah, Sultan HB X mengeluarkan sabdotomo.
Maklumat itu diumumkan langsung Sultan di hadapan putra-putra Dalem, sederek Dalem, Sentono Dalem, dan para abdi Dalem di Bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta, kemarin. Dari lima putra Dalem, hanya GKR Hayu, putri HB X keempat yang tidak terlihat di antara deretan putri Sultan HB X. Sedangkan di jajaran putra Dalem seluruh pangeran Keraton hadir.
Sejumlah abdi dalem juga hadir dalam acara tersebut seperti Bupati Gunungkidul Badingah, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri. Dalam kesempatan itu, Sultan HB X yang mengenakan pakaian takwa dan bawahan bermotif barong mengeluarkan sabdotomo yang berisikan delapan poin.
Sabdotomo ini merupakan kelanjutan dari sabdotomo Sultan HB X pada 10 Mei 2012 lalu atau saat pembahasan Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satunya pada poin kelima, yakni ”Yang disebut sebagai keturunan Keraton itu bisa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, belum tentu bisa menjadi raja. Yang akan menjadi raja sudah Tinitik. Jadi, kalau ada pembicaraan soal takhta Mataram, siapa pun terlebih pejabat di keraton tidak diperbolehkan. Bisa Jadi keliru.
” Seusai mendengarkan Sultan HB X medar sabdo , ketiga pangeran atau adik-adik Sultan memilih bungkam. Namun, mereka memastikan akan mematuhi perintah itu. Menurut Sri Sultan HB X, dia mengeluarkan sabdotomo untuk mengingatkan internal Keraton. ”Itu internal. Adik-adik itu jangan asal bicara. Saya wajib mengingatkan,” tegasnya.
Diketahui, di internal Keraton terjadi perbedaan pendapat yang tajam. Semua adik Sultan HB X atau Pangeran Keraton berbeda pendapat dengan Sultan HB X. Jika Sultan HB X mengusulkan agar dalam pasal 3 ayat huruf M Raperdais ”Suksesi” agar calon gubernur cukup menyerahkan daftar riwayat hidup atau justru menambah kata frase ‘/suami’, para adik Sultan HB X memilih pasal tersebut ditulis lengkap seperti yang tertulis di UU Keistimewaan Pasal 18.
Sejumlah pernyataan adikadik Sultan HB X tersebut memang sangat berseberangan dengan Gubernur DIY ini. GBPH Yudhaningrat, GBPH Prabusukumo, dan KGPH Hadiwinoto mengharapkan penulisan itu sama seperti yang tertulis di UUK. ”Itu yang menjadi Keistimewaan DIY dengan daerah lain,” kata GBPH Yudhaningrat. GBPH Prabukusumo juga menentang penghapusan daftar istri itu.
Pasalnya, hal tersebut bermakna Raja Keraton terbuka untuk Raja Perempuan. ”Paugeran , adat harus dihormati sepenuhnya sejak HB I sampai HB X. Itu tidak pernah berubah dan sampai kapan pun tak akan pernah berubah,” katanya. Lurah Pangeran Keraton KGPH Hadiwinoto menegaskan bahwa dalam sejarah Keraton, Raja yang bertakhta itu selalu laki-laki.
”Semua itu (penobatan raja laki-laki) punya dasar maupun yurisprudensi,” tegas Gusti Hadi. Sementara itu, Ketua Pansus Raperdais ”Suksesi” DPRD DIY Slamet merespons positif adanya sabdotomo sang Sultan. Perintah itu menjadi peredam atas kondisi maupun polemik yang sedang terjadi. ”Semoga sabdotomo ini membuat polemik yang muncul menjadi redup dan kembali seperti sedia kala,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, adanya sabdotomo ini secara kelembagaan di legislatif, proses pembahasan di pansus tetap berjalan normal. ”Pembahasan sudah diperpanjang dua kali, semoga selesai sebelum akhir bulan ini,” ujarnya. Menurut dia, dalam masa perpanjangan pembahasan, Pansus memilih konsentrasi mendalami paparan para pakar serta masukan dalam public hearing.
”Pansus tidak ada rencana mengundang pakar atau menggelar public hearing lagi. Pansus akan mendalami apa yang sudah dipaparkan pakar dan masukan saat public hearing,” jelasnya.
Ridwan anshori
Dalam tradisi Keraton, Sultan akan mengeluarkan maklumat atau medar sabdo itu jika kondisi penting dan mendesak. Dan, dalam kaitan mengatasi prokontra soal Raperdais ”Suksesi” Keraton Yogyakarta itulah, Sultan HB X mengeluarkan sabdotomo.
Maklumat itu diumumkan langsung Sultan di hadapan putra-putra Dalem, sederek Dalem, Sentono Dalem, dan para abdi Dalem di Bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta, kemarin. Dari lima putra Dalem, hanya GKR Hayu, putri HB X keempat yang tidak terlihat di antara deretan putri Sultan HB X. Sedangkan di jajaran putra Dalem seluruh pangeran Keraton hadir.
Sejumlah abdi dalem juga hadir dalam acara tersebut seperti Bupati Gunungkidul Badingah, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri. Dalam kesempatan itu, Sultan HB X yang mengenakan pakaian takwa dan bawahan bermotif barong mengeluarkan sabdotomo yang berisikan delapan poin.
Sabdotomo ini merupakan kelanjutan dari sabdotomo Sultan HB X pada 10 Mei 2012 lalu atau saat pembahasan Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satunya pada poin kelima, yakni ”Yang disebut sebagai keturunan Keraton itu bisa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, belum tentu bisa menjadi raja. Yang akan menjadi raja sudah Tinitik. Jadi, kalau ada pembicaraan soal takhta Mataram, siapa pun terlebih pejabat di keraton tidak diperbolehkan. Bisa Jadi keliru.
” Seusai mendengarkan Sultan HB X medar sabdo , ketiga pangeran atau adik-adik Sultan memilih bungkam. Namun, mereka memastikan akan mematuhi perintah itu. Menurut Sri Sultan HB X, dia mengeluarkan sabdotomo untuk mengingatkan internal Keraton. ”Itu internal. Adik-adik itu jangan asal bicara. Saya wajib mengingatkan,” tegasnya.
Diketahui, di internal Keraton terjadi perbedaan pendapat yang tajam. Semua adik Sultan HB X atau Pangeran Keraton berbeda pendapat dengan Sultan HB X. Jika Sultan HB X mengusulkan agar dalam pasal 3 ayat huruf M Raperdais ”Suksesi” agar calon gubernur cukup menyerahkan daftar riwayat hidup atau justru menambah kata frase ‘/suami’, para adik Sultan HB X memilih pasal tersebut ditulis lengkap seperti yang tertulis di UU Keistimewaan Pasal 18.
Sejumlah pernyataan adikadik Sultan HB X tersebut memang sangat berseberangan dengan Gubernur DIY ini. GBPH Yudhaningrat, GBPH Prabusukumo, dan KGPH Hadiwinoto mengharapkan penulisan itu sama seperti yang tertulis di UUK. ”Itu yang menjadi Keistimewaan DIY dengan daerah lain,” kata GBPH Yudhaningrat. GBPH Prabukusumo juga menentang penghapusan daftar istri itu.
Pasalnya, hal tersebut bermakna Raja Keraton terbuka untuk Raja Perempuan. ”Paugeran , adat harus dihormati sepenuhnya sejak HB I sampai HB X. Itu tidak pernah berubah dan sampai kapan pun tak akan pernah berubah,” katanya. Lurah Pangeran Keraton KGPH Hadiwinoto menegaskan bahwa dalam sejarah Keraton, Raja yang bertakhta itu selalu laki-laki.
”Semua itu (penobatan raja laki-laki) punya dasar maupun yurisprudensi,” tegas Gusti Hadi. Sementara itu, Ketua Pansus Raperdais ”Suksesi” DPRD DIY Slamet merespons positif adanya sabdotomo sang Sultan. Perintah itu menjadi peredam atas kondisi maupun polemik yang sedang terjadi. ”Semoga sabdotomo ini membuat polemik yang muncul menjadi redup dan kembali seperti sedia kala,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, adanya sabdotomo ini secara kelembagaan di legislatif, proses pembahasan di pansus tetap berjalan normal. ”Pembahasan sudah diperpanjang dua kali, semoga selesai sebelum akhir bulan ini,” ujarnya. Menurut dia, dalam masa perpanjangan pembahasan, Pansus memilih konsentrasi mendalami paparan para pakar serta masukan dalam public hearing.
”Pansus tidak ada rencana mengundang pakar atau menggelar public hearing lagi. Pansus akan mendalami apa yang sudah dipaparkan pakar dan masukan saat public hearing,” jelasnya.
Ridwan anshori
(ars)