Anggaran Menggunakan Pagu 2014

Sabtu, 07 Maret 2015 - 09:56 WIB
Anggaran Menggunakan Pagu 2014
Anggaran Menggunakan Pagu 2014
A A A
JAKARTA - Nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusannya antara menggunakan APBD 2015 versi Pemprov DKI Jakarta atau pagu APBD Perubahan 2014. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kemendagri terkait penggunaan anggaran 2015.

Jika melihat sikap DPRD yang bersikeras mempertahankan APBD versi mereka, Heru memprediksikemungkinanbesarPemprov DKI Jakarta menggunakan pagu APBD Perubahan 2014 yang besarnya mencapaiRp72,9triliun. “Hanya besaran nilainya saja yang dipakai. Sementara kegiatannya sebagian besar menggunakan kegiatan yang sudah ada di ebudgeting 2015,” katanya saat dihubungi kemarin.

Mantan wali kota Jakarta Utara itu menjelaskan, semua kegiatan e-budgeting yang dijalankan dengan menggunakan pagu APBD Perubahan 2014 tidak akan mengalami kendala. Hanya, pelaksanaan tunjangan kerja dinamis (TKD) yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan kinerjanya tidak dapat dilakukan. Sejumlah program prioritas juga menggunakan pagu APBD perubahan 2014.

Program prioritas tersebut di antaranya antisipasi banjir rob dan genangan Rp3,33 triliun, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Rp3,25 triliun, serta peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kota Rp1,78 triliun. Selanjutnya, peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau Rp1,77 triliun, peningkatan kualitas pendidikan Rp5,74 triliun, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Rp1,96 triliun, dan peningkatan pelayanan publik Rp1,90 triliun.

“Hanya TKD dinamis saja yang tidak bisa dilakukan apabila menggunakan pagu APDB 2014. Untuk pelaksanaannya nanti memakai pergub, bukan perda,” tegasnya. Diketahui sebelumnya, mediasiyangdifasilitasiKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan polemik antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta terkait APBD gagal menemukan kesepakatan. Bahkan dalam proses mediasi yang digelar Kamis (5/3) tersebut, sempat terjadi kericuhan.

Seperti diketahui, APBD 2015 DKI Jakarta sebesar Rp73,08 triliun itu telah disepakati dan disahkan pada 27 Januari lalu. Namun, draf APBD 2015 yang telah disahkan tersebut langsung dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri tanpa kembali dibahas bersama DPRD. Sepekan kemudian, draf APBD tersebut dikembalikan Kemendagri lantaran dinilai kurang memenuhi syarat teknis perihal rincian nomenklatur. Mendengar hal tersebut, seluruh anggota dewan naik pitam.

Bahkan, mereka mengambil kesimpulan APBD yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari. DPRD menilai Ahok sengaja telah melanggar peraturan yang menyebutkan APBD harus kembali dibahas meski telah disahkan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M Syarief mengatakan, pada prinsipnya dewan mematuhi keputusan Kemendagri yang diatur dalam undang-undang.

Apabila Kemendagri tidak menemukan titik temu dalam APBD 2015, Pemprov DKI Jakarta dapat menggunakan APBD Perubahan tahun sebelumnya. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan sebenarnya dalam rapat mediasi yang dilakukan di Kemendagri, Kamis (5/3), pembahasannya berujung pada penggunaan APBD Perubahan 2014. Hal ini karena dewan tidak setuju penggunaan APBD 2015 yang bukan hasil pengesahan paripurna 27 Januari.

Begitu juga sebaliknya. “Kami tidak sepakat untuk menggunakan APBD 2015 yang dikirimkan pemprov ke Kemendagri karena bukan hasil pengesahan dan melanggar undangundang. Jadi, mediasi kemarin kalau tidak ricuh arahnya menggunakan APBD Perubahan 2014,” jelasnya. Jika Kemendagri memutuskan menggunakan APBD Perubahan 2014, Pemprov DKI Jakarta nantinya mengeluarkan pergub untuk melaksanakan kegiatan.

“Pemprov tidak perlu lagi membahasnya dengan kami. Mereka boleh melakukan kegiatannya sesuai dengan pergub,” ungkapnya. Pengamat kebijakan publik Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan, apabilamenggunakan pagu APBD Perubahan 2014, Pemprov DKI Jakarta dapat menaruhnya di atas kegiatan yang sudah disusun pada 2015.

Terpenting, programprioritasharus segera dilaksanakan mengingat sudah hampir tiga bulan pelayanan masyarakat berjalan buruk. “Keputusan Kemendagri untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 adalah jalan keluar yang baik. Kemendagri juga harus dapat menyelesaikan perseteruan pemprov dengan DPRD,” ungkapnya. Apabila pemprov dan DPRD tidak segera berdamai, kata Tubagus, permasalahan seperti ini akan kembali pada APBD Perubahan 2015.

Kendati demikian, Tubagus menilai perseteruaninibisamenjadicermin perbaikan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya. Hal ini karena modus yang dilakukan dalam penyelewengan APBN ataupun APBD sama seperti yang terjadi saat ini di DKI Jakarta. “Ini bisa menjadi preseden untuk daerah lain, begitu juga dengan pemerintah pusat. Sistem e-budgeting harus segera diterapkan di seluruh daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Manajer Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan mediasi antara pemprov dan DPRD mengalami deadlock. Jakarta, lanjut Apung, sangat membutuhkan penggunaan APBD secepatnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6873 seconds (0.1#10.140)