Kubu Ical Yakin Kemenkumham Tak Sahkan Golkar Versi Agung
Jum'at, 06 Maret 2015 - 18:14 WIB
Kubu Ical Yakin Kemenkumham Tak Sahkan Golkar Versi Agung
A
A
A
JAKARTA - Hasil sidang Mahkamah Partai Golkar terbelah. Berdasarkan keputusan itu, kubu Agung Laksono hendak mematenkan kepengurusan Partai Golkar produk Musyawarah Nasional (Munas) Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menyikapi hal itu, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo, merasa tidak khawatir. Dia yakin, Kemenkumham tidak akan mudah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Ada keyakinan dari pihak Ancol, Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan mereka (kubu Agung)," kata Bambang di ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
"Tapi saya tidak yakin, pemerintah akan mengeluarkan pengesahaan terhadap kubu Agung. Pemerintah melek hukum. Tak ada alasan bagi pemerintah untuk mengesahkan mereka," imbuhnya.
Bambang menilai, putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar yang sudah dikeluarkan, bukan suatu putusan yang bisa ditindaklanjuti oleh Kemenkumham. Pasalnya, putusan Mahkamah Partai itu terbelah menjadi dua pendapat yang berbeda.
Dia mengungkapkan keganjilan yang terjadi terkait jumlah hakim dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar. Bambang mengatakan, lazimnya jumlah hakim dalam sebuah persidangan adalah ganjil.
Hal itu kata dia, untuk menghindari terbelahnya suara sehingga tidak ada keputusan yang diambil dan berujung pada jalan buntu.
"Jumlah hakim menyalahi peraturan undang-undang, seharusnya ganjil bukan genap. Kami yakin Munas Bali telah dilaksanakan sesuai prosedur AD/ART. Saya sampaikan kepada kawan-kawan, kita belum kalah," tandas Bambang.
Menyikapi hal itu, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo, merasa tidak khawatir. Dia yakin, Kemenkumham tidak akan mudah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Ada keyakinan dari pihak Ancol, Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan mereka (kubu Agung)," kata Bambang di ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
"Tapi saya tidak yakin, pemerintah akan mengeluarkan pengesahaan terhadap kubu Agung. Pemerintah melek hukum. Tak ada alasan bagi pemerintah untuk mengesahkan mereka," imbuhnya.
Bambang menilai, putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar yang sudah dikeluarkan, bukan suatu putusan yang bisa ditindaklanjuti oleh Kemenkumham. Pasalnya, putusan Mahkamah Partai itu terbelah menjadi dua pendapat yang berbeda.
Dia mengungkapkan keganjilan yang terjadi terkait jumlah hakim dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar. Bambang mengatakan, lazimnya jumlah hakim dalam sebuah persidangan adalah ganjil.
Hal itu kata dia, untuk menghindari terbelahnya suara sehingga tidak ada keputusan yang diambil dan berujung pada jalan buntu.
"Jumlah hakim menyalahi peraturan undang-undang, seharusnya ganjil bukan genap. Kami yakin Munas Bali telah dilaksanakan sesuai prosedur AD/ART. Saya sampaikan kepada kawan-kawan, kita belum kalah," tandas Bambang.
(maf)