Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari

Jum'at, 06 Maret 2015 - 16:55 WIB
Komedian Mandra Ditahan...
Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana memastikan Komedian Mandra Naih alias Mandra resmi ditahan atas kasus dugaan pengadaan program hak siap siar TVRI tahun 2012.

Bersama Mandra, Kejagung juga menahan dua tersangka lain, yakni Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, untuk 20 hari ke depan sampai 25 Maret," ujar Tony di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus itu, Kejagung mengaku telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

"Terdiri dari pejabat TVRI dan pihak swasta dan rekanan," tandasnya.
(kur)
Berita Terkini
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved