Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari

Jum'at, 06 Maret 2015 - 16:55 WIB
Komedian Mandra Ditahan...
Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana memastikan Komedian Mandra Naih alias Mandra resmi ditahan atas kasus dugaan pengadaan program hak siap siar TVRI tahun 2012.

Bersama Mandra, Kejagung juga menahan dua tersangka lain, yakni Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, untuk 20 hari ke depan sampai 25 Maret," ujar Tony di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus itu, Kejagung mengaku telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

"Terdiri dari pejabat TVRI dan pihak swasta dan rekanan," tandasnya.
(kur)
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved