Kejagung Akan Pelajari Berkas Perkara Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan berkas perkara kasus dugaan rekening mencurigakan yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, meski berkas perkara itu belum diserahkan KPK, namun pihaknya berjanji akan menyelidiki kasus tersebut.
"Sedang kita pelajari ya," singkat Prasetyo sebelum masuk ke ruangannya, Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia menambahkan, pihaknya enggan berspekulasi terlalu jauh kasus itu nantinya bakal diputuskan seperti apa. Sebab, Kejagung harus memeriksa sejumlah berkas seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen lainnya.
"Belum bisa diperkirakan. Kita pelajari ya," tambah Prasetyo.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, meski berkas perkara itu belum diserahkan KPK, namun pihaknya berjanji akan menyelidiki kasus tersebut.
"Sedang kita pelajari ya," singkat Prasetyo sebelum masuk ke ruangannya, Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia menambahkan, pihaknya enggan berspekulasi terlalu jauh kasus itu nantinya bakal diputuskan seperti apa. Sebab, Kejagung harus memeriksa sejumlah berkas seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen lainnya.
"Belum bisa diperkirakan. Kita pelajari ya," tambah Prasetyo.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan.
(maf)