Pengelolaan DAU Tunggu BPKH

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:20 WIB
Pengelolaan DAU Tunggu...
Pengelolaan DAU Tunggu BPKH
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pengangkatan sejumlah calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) lantaran adanya undang- undang baru tentang pengelolaan keuangan haji.

Meski sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan 12 nama yang memenuhi syarat sebagai calon anggota dewan pengawas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil menjelaskan, memang pada 2013 Pansel telah menetapkan nama-nama calon pengawas BPDAU yang lolos seleksi.

Namun, surat keputusan (SK) pengangkatan mereka belum dikeluarkan sampai terbitnya UU No 34 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan keuangan haji dengan peraturan dan mekanisme baru yang berbeda dengan BP DAU. “Kalau pada saat itu kita tetapkan, toh sebentar lagi nggak berlaku karena ada UU baru,” katanya di Jakarta kemarin.

Nama-nama calon anggota Dewan Pengawas BP DAU yang ditetapkan Pansel itu, menurut Djamil tidak otomatis bisa masuk dalam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditargetkan terbentuk Oktober 2015 nanti. Pasalnya, pengelolaan dan struktur kelembagaan dipastikan berbeda dengan BP DAU.

“Itu kan baru keputusan Panitia Seleksi yang menyatakan mereka lolos seleksi, bukan SK,” katanya. Meskipun begitu, Abdul Djamil menjamin DAU aman. Pasalnya, DAU dalam kondisi terkunci. Artinya tidak ada yang bisa mengotak-atik DAU, termasuk Kemenag, kecuali BPKH sudah terbentuk.

“Tetap kita kontrol DAU, BPK juga ikut mengawasi,” katanya. Setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, sistem pengelolaan keuangan haji memang menjadi sorotan. Mekanisme pengelolaan keuangan haji pun diperbaiki, termasuk pengelolaan dana abadi umat (DAU).

Merespons itu, UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji kemudian diterbitkan. Dalam UU tersebut, keuangan haji akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH dibentuk selambat-lambatnya setahun setelah UU itu dikeluarkan. “Selama badan itu belum dibentuk, DAU tidak bisa digunakan alias dibekukan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa.

BPKH adalah badan atau lembaga yang ditunjuk untuk mengelola keuangan haji. BPKH yang nantinya berwenang mengelola keuangan haji, atau menginvestasikannya, dengan prinsip-prinsip syariah untuk kemaslahatan umat Islam. Ledia menambahkan, pengelolaan keuangan haji, termasuk DAU, menunggu RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah disahkan sehingga memiliki payung hukum yang kuat.

“Meski ada UU No 34 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU payungnya belum disahkan. Kita harap RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah pada tahun 2015 ini selesai. Agar segera ada kepastian pengelolaan keuangan haji,” katanya.

Khoirul muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7151 seconds (0.1#10.140)