Kubu Ical Layangkan Gugatan Baru
A
A
A
JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Golkar belum juga mereda meskipun Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie har ini mendaftarkan gugatan baru terkait dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
Gugatan baru itu didaftarkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali bersama kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/3/2015).
"Kami mengajukan gugatan baru di pengadilan negeri ini setelah terlebih dahulu, kami mengikuti persidangan di Mahkamah Partai Golkar dan kita semua sudah tahu Mahkamah Partai Golkar dimana putusannya tidak memenangkan salah satu pihak," tutur Idrul di Gedung PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi.
Idrus mengakui pihaknya berencana mengajukan kasasi. Tetapi setelah dipertimbangkan bila mengajukan kasasi tidak menyangkut pokok perkara maka prosesnya akan panjang.
Menurut dia, putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan satu pihak pun.
"Kita semua sudah tahu Mahkamah Partai Golkar dimana putusannya tidak memenangkan salah satu pihak yang ada. Bahkan dikatakan di situ bahwa antaranggota Mahkamah Partai memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda," katanya.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie har ini mendaftarkan gugatan baru terkait dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
Gugatan baru itu didaftarkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali bersama kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/3/2015).
"Kami mengajukan gugatan baru di pengadilan negeri ini setelah terlebih dahulu, kami mengikuti persidangan di Mahkamah Partai Golkar dan kita semua sudah tahu Mahkamah Partai Golkar dimana putusannya tidak memenangkan salah satu pihak," tutur Idrul di Gedung PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi.
Idrus mengakui pihaknya berencana mengajukan kasasi. Tetapi setelah dipertimbangkan bila mengajukan kasasi tidak menyangkut pokok perkara maka prosesnya akan panjang.
Menurut dia, putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan satu pihak pun.
"Kita semua sudah tahu Mahkamah Partai Golkar dimana putusannya tidak memenangkan salah satu pihak yang ada. Bahkan dikatakan di situ bahwa antaranggota Mahkamah Partai memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda," katanya.
(dam)