Menkumham Minta Kewenangan Luhut Panjaitan Dikaji
A
A
A
JAKARTA - Penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015, terus mendapat sorotan.
Kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, angkat bicara mengenai Perpres tersebut.
"Ya itu (Perpres) perlu dikaji," ujar Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pun menyoroti penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan itu.
Menurut Jusuf Kalla, penambahan kewenangan terhadap Kepala Staf Kepresidenan itu dapat menimbulkan koordinasi yang berlebihan.
"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur," ujar JK di Kantornya, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, angkat bicara mengenai Perpres tersebut.
"Ya itu (Perpres) perlu dikaji," ujar Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pun menyoroti penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan itu.
Menurut Jusuf Kalla, penambahan kewenangan terhadap Kepala Staf Kepresidenan itu dapat menimbulkan koordinasi yang berlebihan.
"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur," ujar JK di Kantornya, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
(maf)