Picu Polemik, DPR Klaim Rumah Aspirasi Bakal Efektif
Kamis, 05 Maret 2015 - 12:17 WIB
Picu Polemik, DPR Klaim Rumah Aspirasi Bakal Efektif
A
A
A
JAKARTA - Anggaran untuk Rumah Aspirasi bagi setiap anggota DPR tinggal menunggu waktu untuk direalisasi.
Kendati memicu penolakan karena dinilai memboroskan anggaran, anggaran sebesar Rp150 juta per tahun atau Rp12,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR itu diklaim bakal efektif dalam upaya meningkatkan fungsi representatif Dewan di daerah pemilihannya. ”Dengan adanya rumah aspirasi, anggota Dewan dapat lebih intens menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Dimyati, Rumah Aspirasi ini merupakan sebuah wadah di mana anggota Dewan dapat berkomunikasi dengan konstituennya di daerah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Tepatnya dalam UU MD3 Pasal 72, Pasal 81, dan Pasal 234 serta secara detail diatur dalam tata tertib DPR mengenai keberadaan dan fungsi Rumah Aspirasi tersebut.
”Pasti bermanfaat, saya yakin enggak akan sia-sia. Nanti tidak akan ada lagi anggota Dewan yang cuma hadir dalam rapat dan ongkang-ongkang kaki menyatakan setuju. Kini mereka dituntut sekian banyak aspirasi yang diserap atau masuk di Rumah Aspirasi tersebut,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Dimyati juga meyakini penggunaan anggaran tersebut bakal tepat sasaran sesuai peruntukannya. Apalagi, kata dia, nantinya anggaran itu juga akan ada audit.
Wakil Ketua BURT DPR Agung Budi Santoso mengungkapkan, anggaran Rumah Aspirasi tersebut belum terealisasi hingga kini karena selain DPR sedang dalam masa reses, juga pembahasannya dengan pemerintah masih berlangsung. Menurut dia, paling cepat anggaran tersebut baru bisa dicairkan pada April tahun ini. ”Rumah Aspirasi sebagai media untuk mendekatkan anggota Dewan dengan konstituennya dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Tentu hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” katanya.
Dia menjelaskan, anggaran itu bukan untuk membeli rumah, tapi menyewa rumah berikut kursi, mesin faks, komputer, penjaga, dan lain-lain. ”Kami di BURT harus bekerja berdasarkan UU dan UU mengatakan bahwa setiap anggota harus memiliki Rumah Aspirasi,” tegasnya. Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, setelah anggaran tersebut cair, pihaknya akan membuat pertanggungjawaban yang transparan, yang akuntabel, karena harus dipertanggungjawabkan dengan sistem aturan keuangan yang baik.
”Itu penting supaya bisa diterima oleh publik bahwa ini betul penggunaannya seperti ini,” ujarnya. Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak dibatalkannya pengalokasian anggaran pembangunan Rumah Aspirasi ini. Formappi beranggapan anggaran yang mencapai Rp1 triliun tersebut merupakan satu bentuk pemborosan dan penyalahgunaan anggaran serta belum jelas manfaatnya untuk masyarakat.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan, mengacu pada UU MD3 Tahun 2014 dan Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPR, kedudukan Rumah Aspirasi sebagai sasaran untuk pengalokasian anggaran sangat lemah. Selain itu ditemukan ketidakjelasan dalam pengaturannya. ”Ini perlu dicermati karena menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang fantastis dan apa manfaatnya untuk rakyat,” kata Lucius di Jakarta pekan lalu.
Lucius menambahkan, ketimbang meminta anggaran pembangunan rumah aspirasi dari APBN, lebih baik anggota Dewan mengoptimalkan dana reses dan dana komunikasi intensif yang diterimanya untuk menunjang kelancaran Rumah Aspirasi.
Rahmat sahid/ dian ramdhani
Kendati memicu penolakan karena dinilai memboroskan anggaran, anggaran sebesar Rp150 juta per tahun atau Rp12,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR itu diklaim bakal efektif dalam upaya meningkatkan fungsi representatif Dewan di daerah pemilihannya. ”Dengan adanya rumah aspirasi, anggota Dewan dapat lebih intens menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Dimyati, Rumah Aspirasi ini merupakan sebuah wadah di mana anggota Dewan dapat berkomunikasi dengan konstituennya di daerah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Tepatnya dalam UU MD3 Pasal 72, Pasal 81, dan Pasal 234 serta secara detail diatur dalam tata tertib DPR mengenai keberadaan dan fungsi Rumah Aspirasi tersebut.
”Pasti bermanfaat, saya yakin enggak akan sia-sia. Nanti tidak akan ada lagi anggota Dewan yang cuma hadir dalam rapat dan ongkang-ongkang kaki menyatakan setuju. Kini mereka dituntut sekian banyak aspirasi yang diserap atau masuk di Rumah Aspirasi tersebut,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Dimyati juga meyakini penggunaan anggaran tersebut bakal tepat sasaran sesuai peruntukannya. Apalagi, kata dia, nantinya anggaran itu juga akan ada audit.
Wakil Ketua BURT DPR Agung Budi Santoso mengungkapkan, anggaran Rumah Aspirasi tersebut belum terealisasi hingga kini karena selain DPR sedang dalam masa reses, juga pembahasannya dengan pemerintah masih berlangsung. Menurut dia, paling cepat anggaran tersebut baru bisa dicairkan pada April tahun ini. ”Rumah Aspirasi sebagai media untuk mendekatkan anggota Dewan dengan konstituennya dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Tentu hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” katanya.
Dia menjelaskan, anggaran itu bukan untuk membeli rumah, tapi menyewa rumah berikut kursi, mesin faks, komputer, penjaga, dan lain-lain. ”Kami di BURT harus bekerja berdasarkan UU dan UU mengatakan bahwa setiap anggota harus memiliki Rumah Aspirasi,” tegasnya. Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, setelah anggaran tersebut cair, pihaknya akan membuat pertanggungjawaban yang transparan, yang akuntabel, karena harus dipertanggungjawabkan dengan sistem aturan keuangan yang baik.
”Itu penting supaya bisa diterima oleh publik bahwa ini betul penggunaannya seperti ini,” ujarnya. Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak dibatalkannya pengalokasian anggaran pembangunan Rumah Aspirasi ini. Formappi beranggapan anggaran yang mencapai Rp1 triliun tersebut merupakan satu bentuk pemborosan dan penyalahgunaan anggaran serta belum jelas manfaatnya untuk masyarakat.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan, mengacu pada UU MD3 Tahun 2014 dan Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPR, kedudukan Rumah Aspirasi sebagai sasaran untuk pengalokasian anggaran sangat lemah. Selain itu ditemukan ketidakjelasan dalam pengaturannya. ”Ini perlu dicermati karena menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang fantastis dan apa manfaatnya untuk rakyat,” kata Lucius di Jakarta pekan lalu.
Lucius menambahkan, ketimbang meminta anggaran pembangunan rumah aspirasi dari APBN, lebih baik anggota Dewan mengoptimalkan dana reses dan dana komunikasi intensif yang diterimanya untuk menunjang kelancaran Rumah Aspirasi.
Rahmat sahid/ dian ramdhani
(ars)