Pengelolaan Hutan Desa Perlu Ditingkatkan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan, hutan desa harus memberikan manfaat kepada masyarakat perdesaan.
Namun, pengelolaannya tetap berorientasi ekonomi lingkungan. Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan, hutan desa pada prinsipnyaadalahhutannegara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
“Artinya, hutan desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan,” katanya di Kantor Kemendes PDTT kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan, dengan adanya pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktik illegal logging yang semakin merusak hutan alami di Indonesia. Pasalnya, pelaku utama hutan desa adalah lembaga desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa (perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa dan diarahkan menjadi badan usaha milik desa (BUMDes).
Dalam pelaksanaannya, imbuh Marwan, program hutan desa bisa diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan lantaran hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis.
Menurut dia, luasnya hutan di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan. Selain itu, pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. “Agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya,” ujarnya.
Direktur Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan berpendapat, pemanfaatan hutan desa memang mesti diperluas ke masyarakat perdesaan sebab ada ketimpangan luar biasa antara pemanfaatan hutan untuk korporasi dengan masyarakat desa. Hanya, memang yang harus pemerintah perhatikan ialah pemanfaatan hutan desa oleh warga desa hendaknya tidak mengurangi kemampuan hutan dalam fungsi lingkungan.
Dalam hal ini harus ada kebijakan yang kuat untuk memastikan hutan tidak dieksploitasi besar-besaran hanya untuk pertambangan rakyat atau pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atau pertanian saja. Selain itu, pemerintah harus bisa memastikan kepemilikan hutan desa ini tidak berpindah tangan.
Sebab berdasarkan fakta banyak cukong yang bermain untuk membabat hutan desa seenaknya seperti yang terjadi di Aceh. “Pasalnya, banyak warga desa yang ingin mengelola hutan desa malah ditangkap karena dianggap menyalahi peraturan pengelolaan,” ungkap Abetnego.
Neneng zubaidah
Namun, pengelolaannya tetap berorientasi ekonomi lingkungan. Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan, hutan desa pada prinsipnyaadalahhutannegara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
“Artinya, hutan desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan,” katanya di Kantor Kemendes PDTT kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan, dengan adanya pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktik illegal logging yang semakin merusak hutan alami di Indonesia. Pasalnya, pelaku utama hutan desa adalah lembaga desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa (perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa dan diarahkan menjadi badan usaha milik desa (BUMDes).
Dalam pelaksanaannya, imbuh Marwan, program hutan desa bisa diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan lantaran hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis.
Menurut dia, luasnya hutan di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan. Selain itu, pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. “Agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya,” ujarnya.
Direktur Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan berpendapat, pemanfaatan hutan desa memang mesti diperluas ke masyarakat perdesaan sebab ada ketimpangan luar biasa antara pemanfaatan hutan untuk korporasi dengan masyarakat desa. Hanya, memang yang harus pemerintah perhatikan ialah pemanfaatan hutan desa oleh warga desa hendaknya tidak mengurangi kemampuan hutan dalam fungsi lingkungan.
Dalam hal ini harus ada kebijakan yang kuat untuk memastikan hutan tidak dieksploitasi besar-besaran hanya untuk pertambangan rakyat atau pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atau pertanian saja. Selain itu, pemerintah harus bisa memastikan kepemilikan hutan desa ini tidak berpindah tangan.
Sebab berdasarkan fakta banyak cukong yang bermain untuk membabat hutan desa seenaknya seperti yang terjadi di Aceh. “Pasalnya, banyak warga desa yang ingin mengelola hutan desa malah ditangkap karena dianggap menyalahi peraturan pengelolaan,” ungkap Abetnego.
Neneng zubaidah
(ars)