KPK Tanggapi Rencana Jokowi Terbitkan Inpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberantasan korupsi.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya fokus pada persoalan pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan dan penindakan. Keduanya kata dia sama penting dan memiliki dampak besar.
"Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan," ujar Johan ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (5/3/2015).
Menurutnya, penerbitan Inpres oleh Joko Widodo (Jokowi) merupakan kebijakan presiden demi kemaslahatan masyarakat, meski pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan intruksi tersebut.
Hanya dia mengingatkan, KPK adalah lembaga independen yang selama ini berpegang teguh pada rencana strategis (renstra) yang disusun. Lanjutnya, renstra menjadi pegangan internalnya untuk beberapa tahun ke depan.
"Karena keduanya sudah menjadi tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang," tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Jokowi segera menerbitkan Inpres mengenai pemberantasan korupsi. Bahkan, pekan ini diharapkan Inspres itu selesai.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya fokus pada persoalan pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan dan penindakan. Keduanya kata dia sama penting dan memiliki dampak besar.
"Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan," ujar Johan ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (5/3/2015).
Menurutnya, penerbitan Inpres oleh Joko Widodo (Jokowi) merupakan kebijakan presiden demi kemaslahatan masyarakat, meski pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan intruksi tersebut.
Hanya dia mengingatkan, KPK adalah lembaga independen yang selama ini berpegang teguh pada rencana strategis (renstra) yang disusun. Lanjutnya, renstra menjadi pegangan internalnya untuk beberapa tahun ke depan.
"Karena keduanya sudah menjadi tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang," tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Jokowi segera menerbitkan Inpres mengenai pemberantasan korupsi. Bahkan, pekan ini diharapkan Inspres itu selesai.
(kur)