Guru Playgroup Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kamis, 05 Maret 2015 - 11:30 WIB
Guru Playgroup Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Suasana histeris terjadi dalam sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru playgroup Saint Monica, Miss H, terhadap muridnya berinisial L di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Berulang kali terdakwa yang mengenakan baju putih dibalut rompi merah terlihat mengelap air mata. Sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti membacakan dakwaannya, terdakwa sempat membuat tanda salib di badannya sambil tertunduk lesu. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu beragendakan pembacaan materi dakwaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi serta dua hakim anggota, Oka Diputra dan Tenri Muslida.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Miss H dengan Pasal 80 dan 82 ayat 1 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Di hadapan hakim, Erni mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada 29 April 2014 di playgroup Saint Monica, Jalan Danau Indah, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saksi B mendapat keluhan dari anaknya, L, seusai melakukan kegiatan ekstrakurikuler menari di sekolahnya.
“Ada keluhan sakit di pantatnya, ditanya oleh saksi ada yang pegang pantatnya. Dijawab oleh korban, Miss H yang memegangnya,” ujar Erni. Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Reynold Thonak mengaku akan mengajukan eksepsi. Selain itu, pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak berumur enam tahun.
“Terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya. Pengajuan eksepsi yang dilakukan kuasa hukum membuat ketua majelis hakim akhirnya menunda sidang selama seminggu. Sesaat sebelum sidang dimulai, sekitar 50 guru dari Saint Monica melakukan aksi di depan PN Jakarta Utara dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka menuntut sidang harus terbuka dan objektif.
“Bapak Hakim, teman kami Miss H tolong dibebaskan. Kami percaya teman kami tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Kami dengan sangat pengadilan memberikan keadilan dan menegakkan kebenaran seadil-adilnya,” ujar Kepala Sekolah Playgroup Saint Monica, Lydia Wardhana.
Yan yusuf
Berulang kali terdakwa yang mengenakan baju putih dibalut rompi merah terlihat mengelap air mata. Sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti membacakan dakwaannya, terdakwa sempat membuat tanda salib di badannya sambil tertunduk lesu. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu beragendakan pembacaan materi dakwaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi serta dua hakim anggota, Oka Diputra dan Tenri Muslida.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Miss H dengan Pasal 80 dan 82 ayat 1 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Di hadapan hakim, Erni mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada 29 April 2014 di playgroup Saint Monica, Jalan Danau Indah, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saksi B mendapat keluhan dari anaknya, L, seusai melakukan kegiatan ekstrakurikuler menari di sekolahnya.
“Ada keluhan sakit di pantatnya, ditanya oleh saksi ada yang pegang pantatnya. Dijawab oleh korban, Miss H yang memegangnya,” ujar Erni. Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Reynold Thonak mengaku akan mengajukan eksepsi. Selain itu, pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak berumur enam tahun.
“Terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya. Pengajuan eksepsi yang dilakukan kuasa hukum membuat ketua majelis hakim akhirnya menunda sidang selama seminggu. Sesaat sebelum sidang dimulai, sekitar 50 guru dari Saint Monica melakukan aksi di depan PN Jakarta Utara dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka menuntut sidang harus terbuka dan objektif.
“Bapak Hakim, teman kami Miss H tolong dibebaskan. Kami percaya teman kami tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Kami dengan sangat pengadilan memberikan keadilan dan menegakkan kebenaran seadil-adilnya,” ujar Kepala Sekolah Playgroup Saint Monica, Lydia Wardhana.
Yan yusuf
(ars)