Guru Playgroup Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2015 - 11:30 WIB
Guru Playgroup Terancam...
Guru Playgroup Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Suasana histeris terjadi dalam sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru playgroup Saint Monica, Miss H, terhadap muridnya berinisial L di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Berulang kali terdakwa yang mengenakan baju putih dibalut rompi merah terlihat mengelap air mata. Sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti membacakan dakwaannya, terdakwa sempat membuat tanda salib di badannya sambil tertunduk lesu. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu beragendakan pembacaan materi dakwaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi serta dua hakim anggota, Oka Diputra dan Tenri Muslida.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Miss H dengan Pasal 80 dan 82 ayat 1 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Di hadapan hakim, Erni mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada 29 April 2014 di playgroup Saint Monica, Jalan Danau Indah, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saksi B mendapat keluhan dari anaknya, L, seusai melakukan kegiatan ekstrakurikuler menari di sekolahnya.

“Ada keluhan sakit di pantatnya, ditanya oleh saksi ada yang pegang pantatnya. Dijawab oleh korban, Miss H yang memegangnya,” ujar Erni. Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Reynold Thonak mengaku akan mengajukan eksepsi. Selain itu, pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak berumur enam tahun.

“Terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya. Pengajuan eksepsi yang dilakukan kuasa hukum membuat ketua majelis hakim akhirnya menunda sidang selama seminggu. Sesaat sebelum sidang dimulai, sekitar 50 guru dari Saint Monica melakukan aksi di depan PN Jakarta Utara dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka menuntut sidang harus terbuka dan objektif.

“Bapak Hakim, teman kami Miss H tolong dibebaskan. Kami percaya teman kami tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Kami dengan sangat pengadilan memberikan keadilan dan menegakkan kebenaran seadil-adilnya,” ujar Kepala Sekolah Playgroup Saint Monica, Lydia Wardhana.

Yan yusuf
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved