Manuver Golkar Kubu Agung ke Kemenkumham Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono yang akan menyerahkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar dan mematenkan struktur kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol dipertanyakan.
Politikus Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, hasil sidang Mahkamah Partai yang digelar di markas partai berlambang pohon beringin, Slipi, Jakarta Barat, tidak menghasilkan kemenangan bagi salah satu pihak yang tengah berseteru.
Pasalnya kata Tantowi, tidak ada kepengurusan partai yang diakui mayoritas dari empat orang hakim Mahkamah Partai. Dua hakim memenangkan kubu Agung Laksono. Sementara dua lainnya memilih abstain.
"Keputusan Mahkamah Partai terkait kepengurusan terbelah dua. Artinya tidak ada kepungurusan yang diakui secara mayoritas dari empat hakim yang ada. Lantas kubu Pak Agung mau mendaftarkan apa?" kata Tantowi melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2015).
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu mengingatkan, saat ini justru kepengurusan Partai Golkar yang dinakhodai Aburizal Bakrie (Ical) yang legal menurut pemerintah.
"Menurut surat Mengkumham tertanggal 4 Februari 2015, malah pemerintah saat ini hanya mengakui kepengurusan hasil Munas Bali. Karena sampai saat ini hanya itu yang terdaftar," tandasnya.
Politikus Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, hasil sidang Mahkamah Partai yang digelar di markas partai berlambang pohon beringin, Slipi, Jakarta Barat, tidak menghasilkan kemenangan bagi salah satu pihak yang tengah berseteru.
Pasalnya kata Tantowi, tidak ada kepengurusan partai yang diakui mayoritas dari empat orang hakim Mahkamah Partai. Dua hakim memenangkan kubu Agung Laksono. Sementara dua lainnya memilih abstain.
"Keputusan Mahkamah Partai terkait kepengurusan terbelah dua. Artinya tidak ada kepungurusan yang diakui secara mayoritas dari empat hakim yang ada. Lantas kubu Pak Agung mau mendaftarkan apa?" kata Tantowi melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2015).
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu mengingatkan, saat ini justru kepengurusan Partai Golkar yang dinakhodai Aburizal Bakrie (Ical) yang legal menurut pemerintah.
"Menurut surat Mengkumham tertanggal 4 Februari 2015, malah pemerintah saat ini hanya mengakui kepengurusan hasil Munas Bali. Karena sampai saat ini hanya itu yang terdaftar," tandasnya.
(maf)