JK: Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden Berlebihan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritisi kebijakan penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015. JK menilai, penambahan kewenangan terhadap Luhut itu menimbulkan koordinasi yang berlebihan.
"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur,"kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Politikus Partai Golkar ini mengakui, pertemuan antara dirinya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno pada hari ini sempat menyinggung dampak dari diterbitkannya Perpres tersebut.
"Supaya jangan menjadi kesimpangsiuran di pemerintahan," katanya.
Dia pun mengaku, belum diberitahu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penerbitan Perpres tersebut. "Belum. Kami sih, Setneg (Sekretaris Negara) saja belum tahu, apalagi saya. Tidak tahu saya," cetusnya.
Menurut dia, penambahan kewenangan kepada Luhut Panjaitan itu hanya bersifat jangka pendek. "Tidak ada pembagian kewenangan. Ya nanti lah. Itu mungkin hanya suatu jangka pendek saja," ucapnya.
Dia juga memastikan, akan berkomunikasi dengan Jokowi.
"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur,"kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Politikus Partai Golkar ini mengakui, pertemuan antara dirinya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno pada hari ini sempat menyinggung dampak dari diterbitkannya Perpres tersebut.
"Supaya jangan menjadi kesimpangsiuran di pemerintahan," katanya.
Dia pun mengaku, belum diberitahu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penerbitan Perpres tersebut. "Belum. Kami sih, Setneg (Sekretaris Negara) saja belum tahu, apalagi saya. Tidak tahu saya," cetusnya.
Menurut dia, penambahan kewenangan kepada Luhut Panjaitan itu hanya bersifat jangka pendek. "Tidak ada pembagian kewenangan. Ya nanti lah. Itu mungkin hanya suatu jangka pendek saja," ucapnya.
Dia juga memastikan, akan berkomunikasi dengan Jokowi.
(mhd)