Menkumham Disebut Gila Jika Sahkan Kubu Agung Laksono

Rabu, 04 Maret 2015 - 17:46 WIB
Menkumham Disebut Gila...
Menkumham Disebut Gila Jika Sahkan Kubu Agung Laksono
A A A
JAKARTA - Langkah kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung Laksono yang ingin mendaftarkan hasil sidang Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai tidak tepat.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar sikap empat hakim terbelah. Sehingga, baik Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie belum dapat mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.

"Tak bisa itu (mendaftarkan). Gila Menkumham jika mengesahkan kubu Agung Laksono karena putusannya tidak bulat," kata Margarito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

"Putusannya kan satu menyatakan Ical dan satu menyatakan Agung. Tidak ada hukumnya siapa yang sah dan tidak. Jadi keduanya masih berkonflik," imbuhnya.

Menurut Margarito, setelah deadlock yang terjadi pada sidang Mahkamah Partai Golkar, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh oleh keduabelah pihak yang berkonflik adalah jalur pengadilan.

Ia mengimbau, pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly untuk menolak pendaftaran kepengurusan Partai Golkar hingga ada putusan dari pengadilan.

"Penyelesaian dilakukan pengadilan. Dan sikap pemerintah adalah menolak keduanya. Dua kubu harus ditolak pendaftarannya. Salah Menkumham jika menerima. Sekarang sudah jadi kewenangan pengadilan. Tidak ada cara lain selain mereka mau islah," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1161 seconds (0.1#10.140)