Sengketa Golkar Kembali ke Pengadilan

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:45 WIB
Sengketa Golkar Kembali ke Pengadilan
Sengketa Golkar Kembali ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Sengketa Partai Golkar dipastikan kembali berlanjut di pengadilan setelah Mahkamah Partai Golkar gagal menghasilkan keputusan yang bulat dalam sidang putusan yang dibacakan kemarin.

Empat hakim Mahkamah Partai gagal mencapai kata sepakat dalam memutus sengketa yang melibatkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Munas Ancol. Dua hakim, yakni Muladi dan HAS Natabaya, merekomendasikan kepada kubu Munas Bali untuk melanjutkan penyelesaian sengketa Partai Golkar ke pengadilan. Adapun hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menilai pelaksanaan Munas Ancol lebih demokratis sehingga kubu Agung Laksonolah yang dinilai sebagai kepengurusan yang sah.

Dalam pandangan Muladi dan Natabaya, kubu Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB) pada 2 Maret 2015 sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) sebagai respons atas putusan sela PengadilanNegeri JakartaBarat. Untuk itu, keduanya mempersilakan untuk melanjutkan mekanisme penyelesaian lewat pengadilan. “Hal ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014 bahwa penyelesaian sengketa Partai Golkar ditempuh melalui pengadilan negeri,” ujar Muladi saat membacakan putusan sidang di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin.

Selain pertimbangan hukum tersebut, Muladi dan Natabaya juga memberikan rekomendasi agar pihak yang dimenangkan oleh pengadilan nanti tidak melakukan penguasaan atas partai. “Menghindari yang menang nantinya mengambil semuanya, the winner takes all, dan rehabilitasi mereka yang dipecat dari kedua belah pihak serta yang kalah berjanji tidak akan membentuk partai baru,” ujar Muladi di akhir pembacaan putusannya. Menanggapi putusan hakim Mahkamah Partai yang terbelah dua tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie menilai tidak ada pihak yang dimenangkan alias seri.

“Tidak ada keputusan yang dihasilkan. Kabar di beberapa media yang menyebutkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono adalah tidak benar,” ujarnya melalui akun Twitternya beberapa saat seusai sidang. Karena tidak ada keputusan di Mahkamah Partai, kata ARB, ke depan kasus sengketa Golkar tersebut akan kembali dibawa ke pengadilan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aziz Syamsudin mengatakan, putusan Mahkamah Partai ini tidak menghasilkan pendapat atau memenangkan salah satu pihak.

Alasannya, MuladidanNatabaya mendukung langkah Munas Bali lanjut ke pengadilan, sedangkan Mattalatta dan Djasri berpendapat berbeda. “Putusan ini memang tidak memuaskan semua pihak. Putusan ini 2:2, jadi seimbang,” jelasnya seusai sidang kemarin. Dia bahkan menilai putusan mahkamah tersebut tidak jauh berbeda dengan rekomendasi yang diberikan kepada kubu Munas Bali pada 23 Desember 2014, yakni meminta agar penyelesaian dilakukan di pengadilan.

“Mahkamah tidak ada pendapat sehingga akhirnya tetap ke pengadilan semua jadinya,” ujarnya. Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, kasasi ke MA terkait pokok perkara sengketa Golkar sudah diajukan kuasa hukum Munas Bali Yusril Ihza Mahendra sejak 2 Maret 2015 dan akan diputuskan dalam waktu 60 hari hingga 90 hari.

Menurut dia, selama tidak ada keputusan, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih kepengurusan hasil Munas Partai Golkar di Riau pada 2009 di mana ketuanya adalah Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. “Sebab dua-duanya (Munas Bali dan Munas Ancol) tidak ada yang terdaftar di Menkumham karena Mahkamah Partai tidak menghasilkan keputusan yang definitif,” ucapnya. Sementara itu, putusan berbeda disampaikan hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin.

Menurut dua hakim yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan Golkar Munas Ancol itu, sebelum mengundurkan diri, permohonan pemohon (kubu Munas Ancol) sebagian diterima sehingga kepengurusan Agung Laksono dinilai sah. Dalam putusannya, kubu Agung Laksono diwajibkan mengakomodasi kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar Munas Bali secara selektif yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela atau PDLT.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dibawahkepemimpinanSaudara Agung Laksono,” ujar Mattalatta yang membacakan sendiri putusannya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono, akan menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai ini ke Kementerian Hukum dan HAM hariini.

“Keputusan Mahkamah Partai harus direspons cepat mengingat perlunya perubahan susunan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham,” ujarnya kemarin. Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Agun mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, dan hanya bisa dilakukan gugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA, apabila proses penyelenggaraan peradilan di Mahkamah Partai tidak berjalan sesuai asas peradilan yang bebas dan imparsial.

“Atau, hakim sewenangwenang dan tidak independen, serta mengabaikan prinsip dan kaidah peradilan yang bebas, jujur, dan adil,” ujarnya. Di lain pihak, kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, apa yang diberitakan bahwa kubu Agung Laksono menang adalah keliru karena itu hanya pendapat dua hakim, bukan pendapat seluruh hakim Mahkamah Partai.

Dia mengatakan, dengan putusan ini Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan apa-apa dan ARB tetap akan meneruskan perkara ke pengadilan. “Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakarta Barat dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan,” ujarnya melalui akunTwitternya kemarin. Yusril juga kembali menegaskan bahwa sidang Mahkamah Partai hanya buangbuang waktu.

Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7598 seconds (0.1#10.140)