MPR Segera Bentuk Lembaga Pengkajian Konstitusi

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:37 WIB
MPR Segera Bentuk Lembaga Pengkajian Konstitusi
MPR Segera Bentuk Lembaga Pengkajian Konstitusi
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mematangkan kembali pembentukan Lembaga Pengkajian Konstitusi yang akan diresmikan pada masa sidang ketiga ini.

Lembaga tersebut merupakan salah satu alat kelengkapan majelis yang mendukung tugas MPR di bidang pengkajian. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan lembaga ini akan diisi oleh 45 anggota yang terdiri atas para pakar hukum tata negara, usulanusulan dari semua fraksi di DPR dan usulan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Saat ini kami masih menunggu surat usulan dari fraksi dan DPD untuk menyampaikan nama anggotanya,” ujarnya di Gedung MPR saat melakukan rapat dengan Forum Konstitusi yang merupakan mitra utama dari lembaga pengkajian MPR.

Dia juga mengharapkan nama- nama anggota tersebut datang dari anggota Forum Konstitusi yang masih aktif agar nanti seusai reses dapat segera diresmikan bersamaan dengan pengesahan anggarannya. “Nanti diharapkan juga lembaga ini dapat berkantor di Jalan Asia Afrika,” tandasnya. Hidayat menjelaskan, ke depannya lembaga ini akan melakukan kajian yang mendalam atas pelaksanaan operasional UUD 1945 di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan UUD atau belum, juga sebagai wadah tentang apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini, termasuk usulan atas amendemen UUD. “Itu perlu dikaji secara serius dan mendasar apakah sudah tepat waktunya, sudah tepat materinya, termasuk alternatif seperti apa, itu perlu pengkajian yang dalam,” ucapnya.

Lembaga ini juga bertugas memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan usulan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan. Selain itu bertugas memberikan pokok-pokok pikiran haluan negara berdasarkan kajiannya. Sementara itu, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menyarankan agar proporsi pakar hukum tata negara lebih banyak dalam struktur lembaga ini.

Dia kurang setuju jika strukturnya diisi oleh anggota DPR dan DPD karena mereka sudah memiliki tugas masing-masing berdasar jabatannya. “Kami tidak setuju karena orang-orang itu sudah ada tugas masing-masing. Jadi lebih baik orang-orang yang lebih senior dan berpengalaman saja,” ujarnya kemarin. Menurut dia, kerja lembaga ini bukan hal yang mudah dengan jumlah anggota yang hanya 45 orang. Apalagi harapan publik sangat tinggi terhadap hasil kerja lembaga tersebut.

Sementara itu, Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil menyatakan konstitusi merupakan hukum dasar yang mesti dibenahi, mulai dari melihat sejauh mana konstitusi sudah dilaksanakan dan bagian mana yang belum, juga membahasbagaimanapelaksanaannya tersebut. “Sehingga semua harus kembali kepada lembaga pengkajian ini agar kita bisa tahu pelaksanaannya sudah sesuai atau belum atau belum terjadi pelaksanaannya,” ujarnya.

Harun juga menjelaskan Forum Konstitusi sebagai mitra kerja MPR dalam pembentukan lembaga ini merupakan tempat atau forum bergabungnya anggota MPR periode 1999-2004 yang pernah membuat rancangan UUD 1945 di tahun 1999-2002. Sebagai mitra, Forum ini akan memberi masukan- masukan mengenai informasi dan latar belakang amendemen UUD 1945.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1453 seconds (0.1#10.140)