Mediasi Ahok-DPRD Diprediksi Alot

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:17 WIB
Mediasi Ahok-DPRD Diprediksi...
Mediasi Ahok-DPRD Diprediksi Alot
A A A
JAKARTA - Mediasi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terkait polemik APBD 2015 yang rencananya digelar hari ini tampaknya akan berjalan alot. Dua kubu masih bersikukuh sebagai pihak yang benar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Senin (2/3) malam dia ditelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menanyakan perihal mediasi kekisruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp73,08 triliun. Ahok menuturkan, apabila mediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaksa agar Pemprov DKI Jakarta menerima APBD versi DPRD yang terdapat “anggaran siluman” Rp12,1 triliun, dia dengan tegas akan menolak.

Apabila Kemendagri menerima APBD versi Pemprov DKI Jakarta yang sedang dalam tahap evaluasi, dipastikan DPRD tidak menyetujuinya. “Dengan demikian, bagaimana bisa damai?” kata Ahok di Balai Kota kemarin. Ahok menyerahkan kekisruhan APBD kepada Kemendagri. Apalagi pihaknya sudah mengirimkan APBD tersebut ke Kemendagri. Dengan demikian, Kemendagri tinggal mengirimkan surat saja jika menilai APBD yang telah dikirim Pemprov DKI Jakarta lebih masuk akal. Sedangkan jika dimediasi dengan DPRD, menurut Ahok, tidak akan ada titik temu.

Mantan bupati Belitung Timur ini menegaskan, APBD yang dikirimkan ke Kemendagri telah melalui proses pembahasan dengan DPRD. Mulai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diusulkan SKPD ke DPRD, kesepakatan kebijakan umum alokasi plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS), rapat kerja, pembahasan SKPD, dan komisi, hingga rapat paripurna pengesahan APBD.

“Kami punya bukti rekamannya. Saya sudah lapor ke Presiden. Kalau saya salah, saya siap dipecat,” sebutnya. Meski APBD saat ini belum dicairkan, Ahok menjamin semua pelayanan masyarakat tetap berjalan. Pihaknya sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP) dalam memenuhi keperluan pembangunan. “Untuk itu, semua jalan yang berlubang dapat segera ditangani tanpa perlu tender,” katanya.

Perusahaan yang dimasukkan LKPP ke dalam e-catalog akan langsung menambal dan menghitung semua biaya yang sudah dikeluarkan. Kemudian pengguna anggaran membayar melalui LKPP. “Jadi semua pelayanan tidak ada masalah. Sungai- sungai kita lebih baik enggak sekarang? Sekarang banjir juga turun lebih baik, Transjakarta tinggal tunggu pengiriman bus saja,” ucapnya.

Terkait tuduhan penyuapan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap DPRD Rp12,7 triliun, Ahok tidak mempermasalahkan. Logikanya, apabila dituduh menyuap, kenapa dia membongkar semua “anggaran siluman” Rp12,1 triliun yang terdapat dalam APBD versi DPRD. “Buktikan saja di pengadilan, Andapunyabuktibuka. Sayasiap dipenjara. Jelas ada dua APBD, satu versinya mereka,” katanya.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta kemarin menunjuk kuasa hukum Razman Arif Nasution terkait kekisruhan ini. Senin (9/3) DPRD akan melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri. Poin pelaporan yakni persoalan etika dan norma yang dilakukan Ahok dan penghinaan kepada lembaga DPRD dengan mengatakan, anggota Dewan maling anggaran Rp12,1 triliun.

Kemudian pemalsuan dokumen APBD 2015 dan rencana suap kepada anggota Dewan sebesar Rp12,7 triliun. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham “Lulung” Lunggana mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti segala tuduhan yang dilayangkan Ahok kepada anggota Dewan melalui proses hukum.

“Keberadaan Razman untuk mendampingi dan memberikan saran hukum terkait ihwal yang berhubungan dengan masalah hukum Ahok,” sebutnya. Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, proses hukum yang ditempuh DPRD tidak akan mengganggu pelaksanaan hak angket yang saat ini tengah dijalankan delapan fraksi dengan 101 anggota Dewan. Tidak juga memengaruhi mediasi yang dilakukan Kemendagri.

Menurut Lulung, yang paling penting adalah APBD yang dikirimkan Pemprov DKI Jakarta bukan hasil pengesahan dan itu harus terlebih dahulu diungkap kebenarannya. “Hak angket tetap jalan bersamaan dengan proses hukum yang akan kami lakukan. Kebenaran akan menang,” ujarnya.

Razman Arif Nastion mengatakan, dari empat pelanggaran yang akan dilaporkan ke KPK dan Bareskrim, Ahok dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 268 tentang Pemalsuan Dokumen Negara, Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang, dan Pasal 209 tentang Penyuapan KUHP. Ahok terancam hukuman sekitar enam tahun penjara. “Mungkin dengan dipenjara, Ahok akan menjadi lebih baik,” ucapnya usai menandatangani kontrak kerja sama dengan DPRD.

Tim Hak Angket ke Kemendagri

Di bagian lain, tim hak angket DPRD DKI Jakarta mendatangi Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri kemarin. Mereka meminta salinan data APBD yang dinilai palsu. Karena kedatangannya bersifat informal, data tersebut tidak diberikan Ditjen Keuda. “Tadi (kemarin) kan kita minta data dokumen yang menurut indikasi temuan teman-teman itu palsu. Ini harus melalui prosedur,” kata Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji kemarin.

Dirjen Keuda Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, kedatangan tim hak angket DPRD di luar agenda resmi. “Mereka datang mengeluarkan unek-unek . Kami harus respons secara baik, namun manakala ada keinginan dan keberatan apa pun bentuknya, silakan sampaikan pada pembahasan mediasi terhadap evaluasi APBD antara DPRD dan kepala daerah,” ungkapnya.

Bima setiyadi/ dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)