Kubu Agung Optimistis Menang di Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta optimis bakal memenangkan perkara di Mahkamah Partai, terkait konflik internal yang terjadi di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yoris Raweyai mengatakan, Mahkamah Partai hanya memutuskan Munas mana yang sah berdasarkan AD/ART dan UU Parpol. Keputusan ini final dan mengikat untuk menjadi rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau yang menang hasil Munas Ancol maka kubu Agung lah yang akan leading untuk melakukan proses rekonsiliasi, kalau ada yang tidak puas bisa mengajukan ke pengadilan," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Yoris berharap, kedua belah pihak mau menerima dengan segala konsekuensinya. Kemudian, dibuka ruang untuk rekonsiliasi demi kebesaran partai ke depan.
"Kalau ditanya optimis, pasti subjektifitas saya mengatakan bahwa kitalah yang paling optimis. Dasarnya adalah mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, kemudian AD/ART," katanya.
Yoris menambahkan, persoalan ini sangat tergantung pada kedua tokoh yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Apakah keduanya punya jiwa kenegarawanan atau tidak.
"Kalau berpikir tentang partai mari bersatu untuk besarkan partai, tapi kalau ego pribadi dan kelompok yang mereka utamakan ya jadi begini. Saya bukan orang Agung dan Ical," tegasnya.
Senada, Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengaku, siap menerima apapun keputusan Mahkamah Partai. Sebab, pihaknya berkeyakinan empat hakim yang bersidang ini mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang cukup baik, tidak pernah ada problem dalam perjalanannya.
"Karena ini sebuah peradilan, tidak bisa putusan ini didasarkan atas sebuah asumsi tapi harus didasarkan fakta-fakta, yang didapat dalam proses peradilan," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yoris Raweyai mengatakan, Mahkamah Partai hanya memutuskan Munas mana yang sah berdasarkan AD/ART dan UU Parpol. Keputusan ini final dan mengikat untuk menjadi rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau yang menang hasil Munas Ancol maka kubu Agung lah yang akan leading untuk melakukan proses rekonsiliasi, kalau ada yang tidak puas bisa mengajukan ke pengadilan," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Yoris berharap, kedua belah pihak mau menerima dengan segala konsekuensinya. Kemudian, dibuka ruang untuk rekonsiliasi demi kebesaran partai ke depan.
"Kalau ditanya optimis, pasti subjektifitas saya mengatakan bahwa kitalah yang paling optimis. Dasarnya adalah mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, kemudian AD/ART," katanya.
Yoris menambahkan, persoalan ini sangat tergantung pada kedua tokoh yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Apakah keduanya punya jiwa kenegarawanan atau tidak.
"Kalau berpikir tentang partai mari bersatu untuk besarkan partai, tapi kalau ego pribadi dan kelompok yang mereka utamakan ya jadi begini. Saya bukan orang Agung dan Ical," tegasnya.
Senada, Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengaku, siap menerima apapun keputusan Mahkamah Partai. Sebab, pihaknya berkeyakinan empat hakim yang bersidang ini mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang cukup baik, tidak pernah ada problem dalam perjalanannya.
"Karena ini sebuah peradilan, tidak bisa putusan ini didasarkan atas sebuah asumsi tapi harus didasarkan fakta-fakta, yang didapat dalam proses peradilan," pungkasnya.
(kri)