Mabes Polri Pending Kasus Adnan dan Zulkarnaen
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mempertimbangkan untuk menunda penanganan kasus dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan saat ini kasus Adnan dan Zulkarnaen masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus yang masih dalam penyelidikan itu rencananya tidak diteruskan," ujar Badrodin di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Menurut dia, Polri akan melakukan pendekatan dengan pihak pelapor membicarakan mengenai rencana penundaan tersebut.
"Karena itu ada pihak pelapor yang harus kita terima aspirasinya. Ada langkah-langkah pendekatan terhadap pihak pelaporan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adnan dilaporkan telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan yang memiliki hak penebangan hutan (HPH) di Berau, Kalimantan Timur.
Pelapor kasus itu menyatakan mayoritas saham perusahaan tersebut diduga diambil alih oleh Adnan pada 2006 silam. Saat itu Adnan masih menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan suap dalam penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2010 silam.
Saat itu Zulkarnaen menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kata dia, proses hukum tetap dilanjutkan. "Yang sudah masuk penyidikan tetap lanjut," tandasnya.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan saat ini kasus Adnan dan Zulkarnaen masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus yang masih dalam penyelidikan itu rencananya tidak diteruskan," ujar Badrodin di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Menurut dia, Polri akan melakukan pendekatan dengan pihak pelapor membicarakan mengenai rencana penundaan tersebut.
"Karena itu ada pihak pelapor yang harus kita terima aspirasinya. Ada langkah-langkah pendekatan terhadap pihak pelaporan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adnan dilaporkan telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan yang memiliki hak penebangan hutan (HPH) di Berau, Kalimantan Timur.
Pelapor kasus itu menyatakan mayoritas saham perusahaan tersebut diduga diambil alih oleh Adnan pada 2006 silam. Saat itu Adnan masih menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan suap dalam penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2010 silam.
Saat itu Zulkarnaen menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kata dia, proses hukum tetap dilanjutkan. "Yang sudah masuk penyidikan tetap lanjut," tandasnya.
(dam)