Siapa yang Sah, Bali atau Jakarta?

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:43 WIB
Siapa yang Sah, Bali...
Siapa yang Sah, Bali atau Jakarta?
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar hari ini menggelar sidang putusan penyelesaian dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.

Pihak yang menang selanjutnya akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kepengurusan yang sah. ”Iya, iya sudah rampung (pemeriksaan bukti-bukti), nanti ya saya sedang rapat,” ujar hakim Mahkamah Partai Golkar Natabaya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Sebelumnya, hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta mengatakan, putusan yang dihasilkan lebih difokuskan pada putusan mengenai keabsahan munas yang digelar kedua kubu tersebut.

Apakah kubu Munas Bali atau Munas Ancol. Menurut Andi, keduanya masih dalam kajian majelis hakim. Putusan tergantung pada fakta yang diungkap. Kajian yang dikerjakan majelis hakim, kata Andi, saat ini pada tahap telaah bukti yang disampaikan dua kubu, mendengar dan memilah kesaksian, surat, serta rekaman dan ulasan media. Karenanya, keputusan harus berdasarkan pada semua pertimbangan lantaran putusan menjadi acuan bagi legalitas Golkar ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham membenarkan, bila hari ini Mahkamah Partai akan menggelar sidang putusan terkait sengketa kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar. ”Iya besok (hari ini) diputuskan jam 14.00 WIB,” kata Idrus. Idrus mengaku percaya Mahkamah Partai Golkar akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan AD/ ART serta fakta-fakta hukum yang ada. ”Kami optimistis menang, kita harus percaya kepada Mahkamah Partai Golkar sebagai pihak yang akan menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Idrus juga sependapat dengan hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta yang mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti keabsahan peserta munas, pengurus yang hadir apakah memiliki mandat atau tidak, dan fakta-fakta hukum lainnya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yoris Raweyai mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Partai mengenai agenda putusan sengketa dualisme kepengurusan di Partai Golkar. ”Besok (hari ini) pukul 14.00 WIB agenda putusan. Kami akan hadir,” katanya.

Menurut Yoris, kedua belah pihak sudah sepakat inilah jalan yang terbaik dan harus menaati putusan Mahkamah Partai. Bila ada salah satu pihak yang tidak puas bisa mengajukan keberatan ke pengadilan sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bagi kubu yang dinyatakan menang akan didaftarkan ke Kemenkumham sehingga semua proses politik dikelola DPP Partai Golkar yang tercantum di Kemenkumham, di antaranya keikutsertaan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.

Disinggung soal langkah Idrus Marham yang mendatangi Gedung KPU, Yoris tidak mempermasalahkan. Apalagi saat rapat KPU di Jakarta Barat terkait sosialisasi pilkada yang diundang adalah kubu Agung Laksono.

”Boleh-boleh saja, sukasuka dia. Bisa saja dia (Idrus) panik karena kemungkinan sudah tahu hasil putusan Mahkamah Partai,” ucapnya. Senada, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal sesuai dengan fakta dan kesaksian yang sudah diberikan pada sidang-sidang Mahkamah Partai.

Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)