KPK Perpanjang Penahanan Fuad Amin

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:35 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Fuad Amin
KPK Perpanjang Penahanan Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pada Jumat (27/2) penyidik sudah memeriksa Fuad Amin sebagai tersangka kasus dugaan suap jualbeli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan. Bersamaan itu juga diperiksa Abdur Rouf (ajudan Fuad) sebagai tersangka. Priharsa mengatakan, untuk keperluan penyidikan, dilakukan perpanjangan penahanan ketiga untuk 30 hari.

“AR dan FAI dilakukan perpanjangan penahanannya mulai 2 - 31 Maret,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Kamis (26/2), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga kiai sebagai saksi Fuad Amin. Mereka adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH Syarifuddin Damanhuri, mantan anggota DPRD Bangkalan KH Abdul Razak Hadi, dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikam Bangkalan KH Nuruddin Abdul Rahman. Tiga kiai ini, tutur Priharsa, merupakan saksi meringankan untuk Fuad Amin yang diajukan Fuad. “Ketiganya tidak hadir tanpa memberikan keterangan,” ujarnya.

Firman Wijaya selaku kuasa hukum Fuad Amin membenarkan KPK sudah memperpanjang penahanan kliennya untuk 30 hari. Surat perpanjangan sudah ditandatangani Fuad pada Jumat pekan lalu. Suratnya pun kini dipegang Fuad dan bukan tim kuasa hukum. Namun, ungkap Firman, tim kuasa hukum sempat mengkritik dan mengajukan keberatan atas perpanjangan penahan tersebut. Perpanjangan dilakukan sebelum masa penahan pertama habis.

“Perpanjangan penahanan itu kan seharusnya setelah berakhir penahanan sebelumnya. Tapi, ini belum berakhir sudah diperpanjang,” ucap Firman. Meski demikian, Firman tidak mau menilai langkah itu sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK. Hanya, dia menilai langkah itu semena- mena. Pekan lalu Fuad membubuhi keberatannya di atas surat. Di sisi lain, Fuad juga mengkritik atas data kelahiran terkait tanggal yang tidak pas. Selain itu, Firman membenarkan tiga kiai Bangkalan diajukan oleh Fuad sebagai saksi meringankan.

Jika ketiganya tidak hadir, itu hak mereka. Namun yang patut dikritik adalah dalam surat panggilan kepada tiga kiai disebutkan berkaitan dengan kasus suap gas. “Padahal, mereka bisa sampaikan (keterangan) di luar itu. Nanti kita coba ajukan sebagai saksi meringankan di persidangan,” katanya.

Fuad Amin, Rouf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko ditangkap bersama Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono pada 2 Desember 2014. Fuad, Rouf, dan Antonio ditahan untuk 20 hari pertama pada saat itu juga di Rutan KPK. Sedangkan Koptu Darmono diserahkan penanganannya ke POM AL. Setelah masa penahanan pertama berakhir pada 23 Desember 2014, KPK memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari.

Setelah itu 30 hari. Fuad Amin Imron sudah dijerat dua kasus oleh KPK. Pertama , sebagai penerima suap dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan bersama perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Kedua , kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerapan TPPU terhadap Fuad Amin secara resmi disampaikan KPK pada 29 Desember 2014. Fuad dijerat dua UU berlapis. Pertama , Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kedua , Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU. KPK pun sudah menyita lebih dari 100 aset berkaitan dengan dugaan TPPU milik Fuad Amin.

Sejumlah aset Fuad tersebut tersebar di Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali. Rinciannya, 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah baik tanah kosong maupun beberapa tanah dengan bangunan di atasnya, termasuk kantor DPC Gerindra, butik, dan toko. Berikutnya, satu kondominium dengan 50-60 kamar di Bali dan 19 mobil berbagai merek yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.

Selain itu, ada uang kurang lebih Rp250 miliar. Sekitar Rp234 miliar di antaranya sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan. Nilai total keseluruhan aset tersebut masih dihitung. Dari 100 lebih aset milik Fuad tersebut, ada aset yang dibeli dengan menggunakan nama ataupun identitas orang lain.

Misalnya satu butik dan toko alat kantor di Desa Demangan, Bangkalan yang diatasnamakan istri Fuad, kantor DPC Gerindra Bangkalan dibeli oleh Fuad dengan menggunakan KTP anaknya, dan satu rumah di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur yang diatasnamakan istri muda Fuad, Siti Masnuri.

Sebelum penyitaan aset di atas, KPK juga sudah menyita aset lain milik Fuad saat penggeledahan lima tempat termasuk empat rumah Fuad Amin di Bangkalan, Madura pada 4-5 Desember 2014. Dari brankas milik Fuad yang dibongkar ternyata ada sejumlah perhiasan, di antaranya cincin, kalung, dan emas. Ditaksir nilainya ratusan juta rupiah.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0432 seconds (0.1#10.140)