Presiden Uzbekistan Ikut Pemilu Keempat Kalinya

Selasa, 03 Maret 2015 - 12:12 WIB
Presiden Uzbekistan...
Presiden Uzbekistan Ikut Pemilu Keempat Kalinya
A A A
TASHKENT - Presiden Uzbekistan Islam Karimov akan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) presiden yang akan digelar pada 29 Maret 2015.

Namun, pencalonan kembali Karimov ini melanggar konstitusi sebab di Uzbekistan tidak boleh ada presiden yang menjabat hingga empat periode. Karimov yang menjabat sebagai presiden Uzbekistan sejak 1990 akan bersaing dengan Milliy Tiklanish dari Partai Demokrat. Dibanding Tiklanish, Karimov dinilai lebih berpeluang menang. Namun, pencalonan kembali Karimov untuk keempat kalinya menunjukkan kemunduran politik Uzbekistan.

Negara yang memiliki jumlah penduduk terpadat di Eropa Timur ini dianggap melakukan pelanggaran konstitusi jika membiarkan Karimov mencalonkan diri. Dalam undangundang konstitusi disebutkan presiden Uzbekistan dilarang menjabat lebih dari tiga periode. Uzbekistan semakin bimbang karena selama seperempat abad masa pemerintahan Karimov tidak ada calon pemimpin lain yang memiliki daya di kancah internasional.

”Presiden Uzbekistan Islam Karimov hampir pasti mendapatkan jabatan presiden untuk keempat kalinya akhir Maret nanti,” bunyi analisis situs resmi BMI Research . Islam Karimov Abdug’aniyevich yang lahir pada 30 Januari 1938 adalah presiden pertama Uzbekistan yang menjabat sejak 1990. Dialah yang menyatakan Uzbekistan sebagai bangsa merdeka pada 31 Agustus 1991. Karimov memenangkan pemilihan presiden pertama Uzbekistan pada 29 Desember 1991 dengan meraup 86% suara.

Namun, beberapa pihak mengklaim pemilu tersebut tidak adil. Karimov dituding melakukan propaganda dan penghitungan suara palsu yang menyebabkan satu-satunya lawan, Muhammad Salih, tidak mampu meraup suara hingga 30%. Setelah menjabat, banyak polemik terjadi di sekitarnya.

Salah satu yang paling disorot adalah upayanya mempersulit proses pendaftaran partai oposisi. Karimov juga kerap dikritik masyarakat internasional karena menekan kebebasan pers dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Rini agustina
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7651 seconds (0.1#10.140)