Pengacara Senang Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung

Senin, 02 Maret 2015 - 17:24 WIB
Pengacara Senang Kasus...
Pengacara Senang Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengacara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menyambut baik pelimpahan berkas kasus kliennya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus Budi ke Kejagung sebagai keputusan terbaik.

"Menurut saya pelimpaham kasus Komjen BG (Budi Gunawan) menunjukkan KPK patuh dengan putusan praperadilan sehingga tak memungkinkan melanjutkan penyidikan," kata Fredrich saat dihubungi Sindonews, Senin (2/3/2015).

Dia yakin Kejagung akan menghentikan penyidikan karena sesuai putusan sidang praperadilan yang menyebutkan tidak ada landasan hukum untuk melanjutkan perkara ini.

"Bukan 100% lagi, tapi saya yakin satu juta persen, kasus ini pasti akan dihentikan," tandas Fredrich.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan. Tidak menerima penetapan status itu, Budi menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah melalui persidangan, pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan Budi. Putusan tersebut sekaligus membatalkan status tersangka Budi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7769 seconds (0.1#10.140)