Kejagung dan KPK Sepakati Pelimpahan Berkas Budi Gunawan
Senin, 02 Maret 2015 - 11:29 WIB
Kejagung dan KPK Sepakati Pelimpahan Berkas Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah membahas pelimpahan berkas perkara Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, rencana pelimpahan berkas tersebut sudah selesai dibahas antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan KPK pada Minggu 1 Maret 2015 kemarin bertempat di Gedung Kejaksaan Agung.
"(Pelimpahan berkas) sudah dibahas. Tinggal pelaksanaan saja (pelimpahan)," kata Prasetyo sebelum meninggalkan kantornya menuju KPK, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sementara itu Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono menyatakan, pihaknya menunggu teknis penyerahan dari KPK untuk menindaklanjuti berkas tersebut. "Sebaiknya tunggu saja nanti kalau ada pelimpahan dari KPK," jelas Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Dia menyampaikan, pelimpahan berkas kasus itu memiliki dasar hukum yang kuat. "Selalu ada dong dasarnya (hukum) di sini," terangnya.
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka itu yang dinilai penuh kejanggalan.
PN Jaksel kemudian dalam putusannya melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. PN Jaksel menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Bahkan, rencana pelimpahan berkas tersebut sudah selesai dibahas antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan KPK pada Minggu 1 Maret 2015 kemarin bertempat di Gedung Kejaksaan Agung.
"(Pelimpahan berkas) sudah dibahas. Tinggal pelaksanaan saja (pelimpahan)," kata Prasetyo sebelum meninggalkan kantornya menuju KPK, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sementara itu Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono menyatakan, pihaknya menunggu teknis penyerahan dari KPK untuk menindaklanjuti berkas tersebut. "Sebaiknya tunggu saja nanti kalau ada pelimpahan dari KPK," jelas Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Dia menyampaikan, pelimpahan berkas kasus itu memiliki dasar hukum yang kuat. "Selalu ada dong dasarnya (hukum) di sini," terangnya.
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka itu yang dinilai penuh kejanggalan.
PN Jaksel kemudian dalam putusannya melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. PN Jaksel menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
(kur)