DPR Harus Serap Aspirasi Dapil

Senin, 02 Maret 2015 - 11:04 WIB
DPR Harus Serap Aspirasi Dapil
DPR Harus Serap Aspirasi Dapil
A A A
JAKARTA - Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semestinya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, terutama pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Tugas tersebut merupakan amar dalam peraturan tata tertib (tatib) anggota Dewan. Setiap reses, tiap anggota menerima dana Rp150 juta untuk melakukan kegiatan di dapilnya. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan kewajiban moral bagi setiap anggota Dewan untuk melakukan kegiatan, minimal tatap muka dengan masyarakat di dapilnya.

“Sesuai yang tertulis dalam programnya, seharusnya anggota bertemu konstituen, melaksanakan sosialisasi Pancasila, NKRI, UUD 1945. Juga bertemu birokrasi di daerah, aspirasi yang didapat harus disampaikan di pusat,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO . Pemanfaatan dana tersebut akan tercantum saat nanti setiap anggota menyerahkan laporan resesnya ke pimpinan dalam jangka satu bulan mulai dari berakhirnya masa reses kedua. Masa reses kedua ini berlangsung selama lebih dari sebulan.

“Efektif atau tidaknya terlihat dari apakah mereka ketemu dengan konstituennya, tercantum dalam pelaporannya, dan dia membuat laporan bukti berupa pelampiran foto,” tandasnya. Agus menyatakan belum terdapat peraturan tertulis yang memberikan sanksi terhadap mereka yang tidak melakukan kegiatan temu masyarakat di daerahnya. “Belum ada, tapi masyarakat menjadi hakimnya, karena jika tidak pernah ketemu masyarakat, kemungkinan tidak akan terpilih lagi,” tambahnya.

Agus melanjutkan, masyarakat yang menjadi hakim dan penilai anggota Dewan merupakan bentuk sistem yang efektif. “Semua anggota tidak ingin tidak terpilih dan tidak diberikan lagi amanatnya,” ucapnya. Dana yang diberikan, menurut Agus, dapat digunakan menggelar acara, pembiayaan konsumsi selama acara, juga pembiayaan ongkos bagi para peserta yang sudah meluangkan waktunya untuk pertemuan.

Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan masa reses dimanfaatkannya dengan menggelar pertemuan dengan masyarakat di dapilnya untuk melakukan kegiatan dengar pendapat dan penyerapan aspirasi masyarakat. “Bentuknya ada pertemuan yang dihadiri 100-150 orang. Kedua, dengan mengunjungi alim ulama dan tokoh-tokoh masyarakat di dapil untuk berbagi perkembangan situasi politik dan dengarkan aspirasi mereka.

Ketiga, memberikan sumbangan/bantuan kepada beberapa pesantren/madrasah dan proyek-proyek sosial-kemasyarakatan lainnya. Seluruh dana reses saya habiskan untuk hal-hal tersebut,” ucapnya. Dia juga menyampaikan pelaporan hasil kegiatan masa reses akan dirampungkan dalam jangka waktu dua sampai empat minggu seusai masa reses.

“Laporan tersebut memuat uraian kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan lengkap dengan foto-fotonya,” tandasnya. Pelaporan tersebut dikatakan Arsul merupakan kewajiban karena tercantum dalam peraturan tatib DPR. Tapi dia menyayangkan karena tatib tidak mengatur soal sanksi bagi anggota yang tidak melakukan kegiatan dengan konstituennya.

“Tatib cuma meletakkan kewajiban dalam konteks moral saja. Saya setuju jika ada sanksi yang jelas bagi yang tidak melakukan seperti tidak mendapat uang reses berikutnya sebelum membuat laporan dan kegiatan,” ujarnya.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)