Elite Politik Tak Konsisten Posisikan Mahkamah Partai Sebagai Hakim Internal
Senin, 02 Maret 2015 - 11:03 WIB
Elite Politik Tak Konsisten Posisikan Mahkamah Partai Sebagai Hakim Internal
A
A
A
JAKARTA - Konflik berkepanjangan yang dihadapi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai efek dari sikap tidak konsisten dua partai tersebut dalam menjalankan Undang- Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, khususnya yang mengatur mengenai Mahkamah Partai.
Padahal, UU Parpol sudah mengamanatkan aturan penyelesaian konflik dengan dibentuknya mahkamah partai atau nama lain yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). “Fungsi partai dalam berbagai perundangan, seperti di UU Partai, UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), UU Pemilu, UU Parpol dan Pilpres memang harus betul-betul kuat secara kelembagaan, visi, dan orientasinya.
Termasuk dalam UU Parpol agar mengatur penyelesaian perselisihan internal adalah semangat untuk penguatan partai. Tetapi nyatanya malah elite partainya sendiri yang tidak konsisten pada semangat itu,” kata pakar hukum tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung Asep Warlan Yusuf kepada KORAN SINDO kemarin. Menurut dia, apa yang dipertontonkan Partai Golkar dan PPP dalam menghadapi konflik internal tidak menunjukkan sikap menempatkan partai sebagai pilar demokrasi.
Padahal, seharusnya itu yang menjadi tujuan besar berpartai. Jangankan pelembagaan agar partai benar-benar hadir sebagaimana fungsinya, mengelola konflik saja masih sangat lemah. “Aturan yang mereka buat di UU Parpol mengenai penyelesaian perselisihan nyatanya hanya sebatas redaksional saja, tanpa diikuti semangan untuk penguatan partai,” ujarnya.
Asep Warlan melanjutkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat, yang mengadili gugatan dua kubu yang bertikai di Partai Golkar serta PTUN yang mengadili gugatan PPP atas SK menkumham, seharusnya menjadi introspeksi bagi partai yang bertikai bahwa penyelesaian sengketa internal partai harus terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai.
“Putusan itu substansinya juga teguran bagi partai agar setiap penyelesaian konflik terlebih dahulu melalui mekanisme internal yang diatur AD/ART sebagaimana perintah UU,” tukasnya. Politikus Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari berpendapat memang idealnya dan sudah semestinya sebuah parpol yang mandiri dan independen itu dapat menyelesaikan sendiri konflik yang terjadi di dalam tubuhnya sendiri.
“Setiap partai politik, apalagi partai yang tua dan besar, seharusnya memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan konflik,” kata Ketua DPP Partai Golkar periode 2010- 2015 ini. Mekanisme itu, kata dia, harus build in di dalam dirinya. Itulah yang disebut mekanisme diri (self mechanism ). Pasalnya, konflik itu selalu ada dalam politik. Bahkan, hakikat politik itu adalah konflik.
“Cuma politik itu juga sekaligus merupakan mekanisme konsensus,” ungkapnya. Dalam perspektif ini maka dibentuklah Mahkamah Partai untuk menyelesaikan konflik dan perpecahan yang terjadi. Sayangnya, semua Mahkamah Partai yang ada di dalam semua partai sekarang ini belum benar-benar mandiri, independen, dan imparsial.
“Maka Mahkamah Partai belum menjadi institusi yang disegani dan dihormati oleh semua pihak yang bertikai. Jangankan menaati keputusan- keputusan Mahkamah Partai, bahkan tidak semua pihak yang bertikai mau menghadiri panggilan sidang Mahkamah Partai,” ujarnya. Fakta ini, menurut Hajriyanto, menunjukkan budaya politik yang masih sangat buruk.
Dengan adanya proses di Mahkamah Partai pun bisa diduga nanti nasib putusannya pasti tidak akan memuaskan semua pihak. Menurut dia, pihak yang merasa dikalahkan akan naik banding ke pengadilan negeri dan kasasi ke MA.
Rahmat sahid
Padahal, UU Parpol sudah mengamanatkan aturan penyelesaian konflik dengan dibentuknya mahkamah partai atau nama lain yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). “Fungsi partai dalam berbagai perundangan, seperti di UU Partai, UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), UU Pemilu, UU Parpol dan Pilpres memang harus betul-betul kuat secara kelembagaan, visi, dan orientasinya.
Termasuk dalam UU Parpol agar mengatur penyelesaian perselisihan internal adalah semangat untuk penguatan partai. Tetapi nyatanya malah elite partainya sendiri yang tidak konsisten pada semangat itu,” kata pakar hukum tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung Asep Warlan Yusuf kepada KORAN SINDO kemarin. Menurut dia, apa yang dipertontonkan Partai Golkar dan PPP dalam menghadapi konflik internal tidak menunjukkan sikap menempatkan partai sebagai pilar demokrasi.
Padahal, seharusnya itu yang menjadi tujuan besar berpartai. Jangankan pelembagaan agar partai benar-benar hadir sebagaimana fungsinya, mengelola konflik saja masih sangat lemah. “Aturan yang mereka buat di UU Parpol mengenai penyelesaian perselisihan nyatanya hanya sebatas redaksional saja, tanpa diikuti semangan untuk penguatan partai,” ujarnya.
Asep Warlan melanjutkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat, yang mengadili gugatan dua kubu yang bertikai di Partai Golkar serta PTUN yang mengadili gugatan PPP atas SK menkumham, seharusnya menjadi introspeksi bagi partai yang bertikai bahwa penyelesaian sengketa internal partai harus terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai.
“Putusan itu substansinya juga teguran bagi partai agar setiap penyelesaian konflik terlebih dahulu melalui mekanisme internal yang diatur AD/ART sebagaimana perintah UU,” tukasnya. Politikus Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari berpendapat memang idealnya dan sudah semestinya sebuah parpol yang mandiri dan independen itu dapat menyelesaikan sendiri konflik yang terjadi di dalam tubuhnya sendiri.
“Setiap partai politik, apalagi partai yang tua dan besar, seharusnya memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan konflik,” kata Ketua DPP Partai Golkar periode 2010- 2015 ini. Mekanisme itu, kata dia, harus build in di dalam dirinya. Itulah yang disebut mekanisme diri (self mechanism ). Pasalnya, konflik itu selalu ada dalam politik. Bahkan, hakikat politik itu adalah konflik.
“Cuma politik itu juga sekaligus merupakan mekanisme konsensus,” ungkapnya. Dalam perspektif ini maka dibentuklah Mahkamah Partai untuk menyelesaikan konflik dan perpecahan yang terjadi. Sayangnya, semua Mahkamah Partai yang ada di dalam semua partai sekarang ini belum benar-benar mandiri, independen, dan imparsial.
“Maka Mahkamah Partai belum menjadi institusi yang disegani dan dihormati oleh semua pihak yang bertikai. Jangankan menaati keputusan- keputusan Mahkamah Partai, bahkan tidak semua pihak yang bertikai mau menghadiri panggilan sidang Mahkamah Partai,” ujarnya. Fakta ini, menurut Hajriyanto, menunjukkan budaya politik yang masih sangat buruk.
Dengan adanya proses di Mahkamah Partai pun bisa diduga nanti nasib putusannya pasti tidak akan memuaskan semua pihak. Menurut dia, pihak yang merasa dikalahkan akan naik banding ke pengadilan negeri dan kasasi ke MA.
Rahmat sahid
(ars)